Sengketa Pilpres 2024

Usai Dengar Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kini Tinggal Tunggu Putusan Hakim MK

Usai dengar keterangan 4 Menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat 5 April 2024 pekan lalu, kini publik tinggal tunggu putusan hakim.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TUNGGU PUTUSAN – Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri sidang sengketa Pilpres 2024. Kini tinggal menunggu putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor utus 01 dan 03 di Gedung MK. 

"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny.

Namun, Enny belum mengetahui pasti apa yang bakal terjadi ke depan terkait keputusan dari delapan hakim konstitusi.

Ditambah, untuk keputusan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim yang memutuskan berjumlah genap.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Segera Berakhir, Kini Tinggal Dua Tahap Lagi

Enny mengungkapkan belum mengetahui jika suara setiap hakim imang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny.

Perkara sengketa Pilpres 2024 bakal diputus pada 22 April 2024 jika merujuk dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved