Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Segera Berakhir, Kini Tinggal Dua Tahap Lagi

Dua tahap lagi, Mahkaman Konstitusi atau MK akan mengakhiri sidang sengketa Pilpres 2024. Sidang terakhir adalah mendengaerkan keterangan 4 menteri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DUA TAHAP LAGI – Sidang sengketa Pilpres 2024 kini tinggal dua tahap lagi. Sesuai jadwal sidang di MK, Paling lambat 22 April 2024 mendatang, MK akan membaca putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 itu. 

POS-KUPANG.COM – Setelah merampungkan sidang sengketa Pilpres 2024 yang digugat pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi atau MK kini tinggal melewati dua tahapan lagi.

Dua tahapan itu, yakni pertama, menyampaikan dokumen dokumen kesimpulan dan alat bukti. Batas waktu untuk item ini paling lambat Selasa 16 April 2024 sore.

Tahap kedua, adalah MK membacakan putusan atas sidang sengketa Pilpres 2024, paling lambat pada Senin tanggal 22 April 2024.

Meski jadwal sidangnya hampir berakhir, namun MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu 7 April 2024.

"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri. Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia. 

 Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam. Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan hal serupa guna mendalami dugaan pengerahan aparat negara oleh Istana dalam mendongkrak Prabowo-Gibran. Karena diduga , kemenangan Prabowo-Gibran atas intervensi melalui kepala desa, lurah, camat, kepala daerah/penjabat kepala daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

Baca juga: Wapres Harap Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hadirkan Keputusan Terbaik untuk Indonesia

Feri menilai, semestinya MK perlu juga mendalami hal-hal tersebut. Pasalnya, lembaga penjaga konstitusi itu diharapkan tidak hanya berkutat pada perselisihan hasil perolehan suara, tetapi juga menukik lebih substantif untuk menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan konstitusi.

"MK itu tidak sekadar mengadili proses ataupun perselisihan hasil, tetapi jauh lebih dari itu," ujar mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut.

"MK (jika) mencoba menemukan apakah kecurangan terjadi secara pidana karena harus menggalinya melalui pendekatan pidana juga, atau secara administrasi maka harus menggalinya juga secara administrasi. Bahkan MK betul-betul harus detail agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu tidak ternodai," jelas Feri. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved