Sengketa Pilpres 2024

Usai Dengar Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kini Tinggal Tunggu Putusan Hakim MK

Usai dengar keterangan 4 Menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat 5 April 2024 pekan lalu, kini publik tinggal tunggu putusan hakim.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TUNGGU PUTUSAN – Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri sidang sengketa Pilpres 2024. Kini tinggal menunggu putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor utus 01 dan 03 di Gedung MK. 

POS-KUPANG.COM – Seusai mendengarkan keterangan empat Menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat 5 April 2024 pekan lalu, kini publik tinggal menunggu putusan hakim yang menyidangkan perkara itu di Mahkamah Konstitusi.

Adapun sidang terakhir yang digelar di MK adalah mendengarkan keterangan empat Menteri Kabinet Presiden Jokowi, yaitu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Turut didengar pula keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih sebagaimana dilansir Pos-Kupang. Selasa 9 April 2024.

Selain itu, Enny juga mengungkapkan bahwa dengan hakim mendengarkan keterangan empat Menteri tersebut makatak ada lagi agenda MK untuk memanggil Presiden Jokowi dan didengarkan keterangannya.

"Sudah selesai. Sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang), itu beda," kata Enny setelah sidang sengketa Pilpres 2024 dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sidang Tanpa Anwar Usman

Setelah sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat kemarin, MK langsung mengebut dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Sabtu 6 April 2024.

Adapun RPH bakal diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman.

Sebagai informasi, tidak diikutkannya Anwar Usman mengurusi sengketa Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 terkait pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu.

Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.

Enny menjelaskan, dalam RPH tersebut, setiap hakim bakal menyampaikan pandangannya terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Di sisi lain, Enny juga mengungkapkan pihaknya membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon, pihak KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulannya paling lambat Selasa 16 April 2024.

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny.

Namun, Enny belum mengetahui pasti apa yang bakal terjadi ke depan terkait keputusan dari delapan hakim konstitusi.

Ditambah, untuk keputusan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim yang memutuskan berjumlah genap.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Segera Berakhir, Kini Tinggal Dua Tahap Lagi

Enny mengungkapkan belum mengetahui jika suara setiap hakim imang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny.

Perkara sengketa Pilpres 2024 bakal diputus pada 22 April 2024 jika merujuk dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved