Berita Kota Kupang
Masalah Sampah Kota Kupang Jadi Sorotan Utama di Momen Diskusi Green Ramadhan
Green Ramadhan kali ini WALHI NTT menghadirkan sejumlah anak muda yang konsen dengan isu-isu lingkungan
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Edi Hayong
Kedua adalah Perusahaan. Dalam undang-undang pengelolaan sampah, yang bertanggung jawab kembali untuk mengurus sampah-sampah bukan individu tapi seharusnya perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab.
Namun, sampai hari banyak ditemukan berbukit-bukit kemasan makanan berbagai merk di TPA Alak artinya perusahaan-perusahaan ini tidak bertanggungjawab.
Jika kembali melihat pada regulasinya, seharusnya sampah itu harus dikembalikan kepada perusahaan karena merekalah yang akan melakukan pengelolaan kembali dengan daur ulang. Pada kenyataannya tidak dilakukan secara baik.
Pendekatan-pendekatan edukasi ke perusahaan tidak bisa dan tidak sama dengan edukasi kepada individu karena perusahaan-perusahaan ini memproduksi sampah dalam jumlah besar setiap harinya.
Satu-satunya cara yang dilakukan dengan pendekatan kebijakan pengawasan dan juga dalam hal ini bagaimana mendorong supaya langkah-langkah hukum menjadi sebuah sanksi untuk menyadarkan perusahaan bahwa apa yang mereka produksi, juga tanggung jawab mereka dalam mengelola sampahnya.
Ketiga adalah pemerintah. Sebagai alat negara, posisi pemerintah penting dalam mengatur kebijakan tentang pengelolaan sampah yang baik.
Di kota Kupang sendiri Gres menyebutkan sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2009 namun masalah sampah di kota Kupang sampai hari ini belum selesai.
Baca juga: Walhi NTT Desak Pemkot Kupang Hentikan Pengelolaan TPA Alak Dengan Sistem Open Dumping
"Wajah Kota Kupang ini adalah wajah provinsi bagaimana pengelolaan sampah itu terjadi di setiap kabupaten dan juga kota kalau di kota Kupang saja masalah sampah itu belum diselesaikan berarti di kabupaten kota lainnya yang ada di NTT ini persoalannya juga sama. Kita berada dalam persoalan sampah yang tidak pernah putus," ujar Gres.
Temukan Sampah Medis
Pada 2022 TPA Alak mengalami kebakaran. Pada saat itu WALHI NTT melakukan investigasi ke TPA Alak. Di sana ditemukan limbah medis dari salah satu rumah sakit swasta ternama di kota Kupang.
Limbah medis dibuang di sana yang seharusnya semua limbah medis tidak bisa dibuang sembarangan karena akibatnya sangat fatal seperti mencemari lingkungan maupun individu yang hidup di sekitar lokasi pembuangan sampah ini.
Kebakaran TPA Alak ini juga menjadi keresahan bersama. ketika terjadi pencemaran udara di TPA Alak itu semua masyarakat yang ada di sekitar mengalami gangguan pernapasan dan gangguan aktivitas karena jarak pandang yang sangat terbatas akibat kabut asap hasil kebakaran ini.
Bersama masyarakat, WALHI melaporkan terkait kondisi ini kepada pemerintah namun pada saat itu pemerintah hanya mengirimkan tangki air untuk memadamkan api di lokasi.
Pada 2023 kejadian yang sama juga terjadi di TPA Alak dan menemukan masalah yang sama yakni limbah medis dari salah satu Rumah Swasta ternama di Kota Kupang. WALHI kemudian menilai apa yang terjadi di TPA Alak itu sebenarnya bukan hanya sebuah bencana untuk masyarakat Alak tapi itu juga sebuah persoalan lingkungan bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.
Kebakaran ini juga menyumbang emisi gas rumah kaca yang berpengaruh pada perubahan iklim yang persentasenya meski tidak jauh lebih besar tapi kebakaran juga berkontribusi bagi perubahan iklim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.