Sengketa Pilpres 2024

Sidang MK Diwarnai Gelak Tawa Gegara Pernyataan Airlangga: Tak Ada Bansos Warna Kuning

Suasana lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat 5 April 2024, agak lain dari hari-hari sebelumnya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
GELAK TAWA – Suasana lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024, agar lain dari biasanya. Sidang itu sedikit lebih cair gegara pernyataan Airlangga Hartarto yang menyebutkan bahwa bantuan itu tak ada yang berwarna kuning. 

POS-KUPANG.COM – Suasana lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat 5 April 2024, agak lain dari hari-hari sebelumnya. Sidang ini sempat diwarnai gelak tawa gegara Menko Perekonomia, Airlangga Hartarto melontarkan pernyataan yang memancing tawa.

Pernyataan Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menjawabi pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait efek elektoral yang diperoleh Partai Golkar dari pembagian bantuan sosial atau bansos dalam Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, awalnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditanya hakim konstitusi Arief Hidayat mengenai efek elektoral yang diperoleh Partai Golkar dari pembagian bantuan sosial (bansos) dalam pesta demokrasi tersebut

Mendengar pertanyaan tersebut, Airlangga yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menolak menjawabnya.

Secara diplomatis, Airlangga mengatakan bahwa pertama, ia hadir dalam sidang itu guna memenuhi undangan untuk perhitungan perselisihan hasil pemilihan umum presiden. Kedua, kata Airlangga Hartarto, ia juga hadir dalam kapasitas sebagai Menko Perekonomian. Oleh karena itu, pertanyaan hakim Arief tidak dijawabnya.

"Jadi, pertanyaan terkait Golkar mohon izin, saya tidak jawab. Tetapi ada satu yang bisa saya pastikan, bahwa bansos itu bungkusannya tidak ada yang berwarna kuning," ujarnya

Pernyataan inilah yang mengundang tawa di ruang sidang. Seakan ingin mencairkan suasana sidang, hakim Suhartoyo pun menyahut dengan nada yang menggelitik. "Yang warna lain ada, Pak?" tanya Suhartoyo memantik tawa yang lebih lebar lagi.

"Saya tidak tahu," balas Airlangga juga tertawa bersama seisi hadirin yang hadir dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK itu.

Untuk diketahui, dalam sidang kasus sengketa Pilpres 2024 ini, MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Empat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Mereka juga menyoroti keterlibatan aktif Jokowi dalam membagikan langsung bansos tersebut, utamanya berkaitan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang intensitasnya lebih tinggi ketimbang wilayah lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Hak Angket Tak Diakomodir DPR RI, Viva Yoga: Itu Sudah Tutup Buku, Hanya Bagian dari Sejarah

Keempat menteri menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim melontarkan aneka pertanyaan kepada mereka.

Hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada mereka.  Sedangkan para pihak yang hadir dalam sidang itu dilarang menyampaikan interupsi.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah tidak memanggil langsung Presiden Jokowi karena menganggapnya tidak elok seorang kepala negara disidang oleh Mahkamah.

Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut dia, MK bakal memanggil yang bersangkutan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved