Sengketa Pilpres 2024
Di Depan Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Beberkan Sasaran Bansos
Airlangga Hartarto membeberkan secara transparan sasaran dari bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pada awal tahun 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Airlangga Hartarto membeberkan secara transparan sasaran dari bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pada awal tahun 2024. Bansos tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerentanan akibat El Nino. Hal lainnya, adalah membentengi rakyat miskin dari gangguan rantai pasok global, dan melemahnya daya beli masyarakat.
Hal itu diungkapkan Airlangga Hartarto ketika memberikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat 5 Maret 2024.
Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI atau Menko RI yang dipanggil hakim MK untuk didengarkan keterangannya dalam kasus sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang disidangkan di Gedung MK.
Selain Airlangga Hartarto, turut dipanggil juga Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK.
Dalam sidang Jumat 5 April 2024, Airlangga Hartarto memberikan keterangan setelah Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangannnya dalam sidang tersebut.
Dikatakannya, bahwa program bantuan sosial alias bansos yang belakangan ini diributkan oleh elit politik merupakan upaya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat El Nino.
Selain itu, katanya, bantuan sosial itu juga untuk membendung gangguan rantai pasok global, dan melorotnya daya beli masyarakat.
"Tahun 2023 pemerintah meluncurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras menyasar pada 21,3 juta KPM penerima PKH atau sembako berdasarkan DTKS dengan realisasi anggaran 18,1 triliun," kata Airlangga.
Kemudian Airlangga juga menyampaikan, kalau bantuan ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional.
Lanjut Airlangga, untuk bantuan langsung tunai El Nino, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menggelontorkan dana 200 ribu per bulan dengan 18,8 juta KPM terealisasi 7,5 triliun.
Baca juga: Wapres Harap Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hadirkan Keputusan Terbaik untuk Indonesia
Lalu, Airlangga pun menegaskan, program perlindungan sosial ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi berbagai tekanan serta mempertahankan kehidupan dan penghidupan.
Oleh karena itu, program perlindungan sosial terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler untuk menghadapi berbagai kerentanan tekanan ekonomi.
"Pemerintah melakukan perlindungan sosial juga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah mencermati bahwa tahun 2023, 2024 risiko dari pada El Nino yang mengakibatkan kenaikan harga pangan ini dapat mengganggu kehidupan masyarakat yang miskin maupun yang rentan," ujar Airlangga.
Selain itu Airlangga menambahkan, penetapan program pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme APBN.
Kemudian, pembahasannya telah dilakukan bersama DPR RI serta melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi juga bakal mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Penjelasan Menko Muhadjir
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bantuan sosial, bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP), dan bantuan lainnya bukan program yang khusus dilakukan oleh satu kementerian saja.
Kata Muhadjir, bantuan itu merupakan koordinasi lintas kementerian.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam sidang sengketa pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2024.
"Merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," tutur Muhadjir.
Baca juga: Hak Angket Tak Diakomodir DPR RI, Viva Yoga: Itu Sudah Tutup Buku, Hanya Bagian dari Sejarah
Muhadjir berujar, jika keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP sesuai dengan tugas Kemenko PMK, yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020.
Lanjut Muhadjir, pihaknya bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.
"Yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," tuturnya.
Kemudian, Muhadjir menekankan, bantuan sosial merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Kemenko PMK.
Hal itu tercatat dalam Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK.
Pada kesempatan itu Muhadjir juga menjelaskan tujuan pembagian bansos beras kepada masyarakat.
Kata Muhadjir, program bantuan beras cadangan pangan pemerintah diberikan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.
Program bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) diberikan pada bulan Januari hingga Juni 2024. Adapun hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Baca juga: Sidang MK Diwarnai Gelak Tawa Gegara Pernyataan Airlangga: Tak Ada Bansos Warna Kuning
"Terkait dengan program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada bulan Januari hingga Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir.
"Adapun tujuannya adalah untuk memitigasi risiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dikelola dan merupakan kewenangan badan pangan nasional," tambah dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.