Sengketa Pilpres 2024

Yusril Tersenyum, Empat Menteri Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika merespon Keputusan hakim konstitusi yang memanggil empat Menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERSENYUM – Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. 

POS-KUPANG.COM – Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika merespon Keputusan hakim konstitusi memanggil empat Menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Empat menteri tersebut,  yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Keempat Menteri tersebut dipanggil Ketua MK,, Suhartoyo untuk hadir dalang sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang diagendakan akan berlangsung pada Jumat 5 April 2024. 

Sambil tersenyum, Yusril mengatakan, pihaknya menyambut gembira rencana itu. Ia malah berharap agar empat menteri tersebut hadir dalam sidang yang telah diagendakan tersebut.

"Kami (tim pembela Prabowo-Gibran) menyambut gembira kehadiran 4 menteri tersebut," kata Yusril sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Selasa 2 April 2024.

Kehadiran empat menteri tersebut, lanjut Yusril penting, agar persoalan bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi polemik, bisa dijelaskan secara detail hingga selesai.

Dini Purwono: Tak Ada Tim Khusus

Secara terpisah, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa 2 April 2024.

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti

Istana, lanjut dia, juga tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri tersebut karena pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak yang berperkara dalam kasus yang sedang disengketakan di MK," ujarnya.

MK, kata Dini Purwono, berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengarkan keterangannya, sekalipun itu menteri.

Namun, dalam kasus sengketa Pilpres ini, Dini menegaskan, para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Ketua MK Beberkan Alasan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved