KLB Rabies
Korban HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 751 Kasus
Sementara itu jumlah vaksin dosis I dan dosis II diberikan kepada 749 orang. Sebanyak 272 orang diberikan vaksin H7 dan 92 orang diberikan vaksin H21.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Rabies, kata Robert, merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.
Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.
Jika di puskesmas tersebut tidak terdapat vaksin, lanjut Robert, masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.
Semestinya masyarakat harus divaksin pada hari dimana mereka digigit anjing. Vaksin antirabies diberikan sebanyak tiga kali. Hari pertama dua suntikan, hari ketujuh 1 suntikan dan hari kedua puluh satu 1 suntikan.
Vaksin antirabies ini diberikan untuk mencegah manifestasi klinis dari rabies. Apabila vaksin antirabies ini diberikan kepada korban gigitan maka, Robert meyakini, masyarakat bisa terhindar dari bahaya kematian akibat rabies.
Pasalnya, pengobatan atau perawatan luka bekas gigitan HPR tidak menjamin bahwa korban gigitan akan sembuh atau terhindar dari penularan virus HPR. Namun, vaksinasi adalah sesuatu yang penting untuk mencegah penularan rabies. Karena masa inkubasi virus rabies berkisar dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun.
Jika tidak diberikan vaksin antirabies rabies, kuman akan merambat menuju ke otak selama masa inkubasi tersebut. Apabila kuman telah mencapai otak dan merusak otak maka akan berakibat kematian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.