KLB Rabies
Korban HPR di Timor Tengah Utara Tembus 708 Kasus, Meninggal Dunia 4 Kasus
Hingga saat ini total kasus meninggal dunia akibat tertular rabies di Kabupaten TTU mencapai 4 kasus.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Korban Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, mencapai 708 kasus. Jumlah tersebut terakhir didata Dinas Kesehatan TTU pada, Minggu, 24 Maret 2024.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 25 Maret 2024.
Dikatakan Robert, jumlah yang terdata tersebut mencakup 15 orang diduga melakukan kontak dengan pasien tertular rabies.
Hingga saat ini total kasus meninggal dunia akibat tertular rabies di Kabupaten TTU mencapai 4 kasus.
Robertus mengatakan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas.
Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Baca juga: Fenomena Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten TTU Tembus 497 Kasus
Baca juga: Dinas Kesehatan Malaka Belum Temukan Korban Meninggal karena Gigitan Hewan Penular Rabies
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.