KLB Rabies
Korban HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 751 Kasus
Sementara itu jumlah vaksin dosis I dan dosis II diberikan kepada 749 orang. Sebanyak 272 orang diberikan vaksin H7 dan 92 orang diberikan vaksin H21.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Korban Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara tembus 751 kasus. Jumlah tersebut terakhir didata pada Minggu, 31 Maret 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 April 2024 Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat mengatakan, total kasus gigitan HPR hingga tanggal 30 Maret sebanyak 718 ditambah jumlah korban yang melakukan kontak sebanyak 23 kasus.
Pada tanggal 31 Maret terdata 10 kasus gigitan HPR yang tersebar di wilayah Kabupaten TTU. Dengan demikian total kasus gigitan HPR 728 kasus dan terdapat 23 kasus kontak.
"Jika dijumlahkan korban HPR di Kabupaten TTU menjadi 751 kasus,"ujarnya
Dari total 751 kasus ini, kata Kristoforus, sebanyak 747 korban sedang dilakukan rawat jalan. Sedangkan 4 korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Korban HPR di Timor Tengah Utara Tembus 708 Kasus, Meninggal Dunia 4 Kasus
Sementara itu jumlah vaksin dosis I dan dosis II diberikan kepada 749 orang. Sebanyak 272 orang diberikan vaksin H7 dan 92 orang diberikan vaksin H21.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas.
Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Baca juga: Dinas Peternakan NTT Catat Sebanyak 561.095 HPR Tersebar di Wilayah Provinsi NTT
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.