Breaking News

Kabupaten Kupang Terkini

Pengadilan Negeri Oelamasi Gelar FGD Bahas Pemberlakuan KUHP Nasional

Radiasca BN, salah satu pemantik diskusi, menyampaikan apresiasi atas kuatnya sinergitas antar lembaga di Kabupaten Kupang.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kamis (13/11). 
Ringkasan Berita:
  • PN Oelamasi gelar FGD bahas Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pemaparan materi mengenai KUHP Nasional, mulai dari sistematika KUHP lama dan KUHP baru, perbandingan struktur Buku Kesatu KUHP
  • Kegiatan ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam mensosialisasikan pemberlakuan KUHP Nasional

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kamis (13/11).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Oelamasi dan diikuti berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam FGD tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi mengenai KUHP Nasional, mulai dari sistematika KUHP lama dan KUHP baru, perbandingan struktur Buku Kesatu KUHP dengan UU 1/2023, pemberlakuan KUHP Nasional, pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana, pidana pokok dan pidana tambahan, pidana penjara, pedoman pemidanaan, hingga pidana korporasi.

Kepada Pos Kupang, narasumber Natha Praditya Mandala, menjelaskan inti dari diskusi ini adalah upaya mendukung program pemerintah dalam mensosialisasikan pemberlakuan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Intinya kami sangat antusias menerapkan KUHP Nasional ini dan semoga semua stakeholder terkait bisa mendukung apa yang akan kami laksanakan,” ujarnya.

Radiasca BN, salah satu pemantik diskusi, menyampaikan apresiasi atas kuatnya sinergitas antar lembaga di Kabupaten Kupang.

“Kami berterima kasih bagi seluruh stakeholder terkait bahwa sinergitas sudah terjalin sangat erat. Kita mengharapkan ke depannya di Kabupaten Kupang, tepatnya di Oelamasi, sinergitas tetap terjadi,” katanya.

Baca juga: Ketua PN Oelamasi Perjuangkan Pengadilan Oelamasi Naik Kelas

Ketua PN Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa FGD ini diharapkan menjadi ruang penyamaan persepsi menuju kesiapan pemberlakuan KUHP Nasional.

“Harapan dari kami melalui FGD ini, pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam pelaksanaannya. Kami berharap sinergi terus terjalin untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Kabupaten Kupang, dan semakin banyak kesadaran hukum tercipta di daerah ini,” ungkapnya.

Melalui forum ini, PN Oelamasi memastikan bahwa seluruh perangkat hukum di Kabupaten Kupang berada pada jalur yang sama dalam menyongsong era baru hukum pidana Indonesia, era yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan pelayanan hukum yang lebih manusiawi.

Turut hadir Kapolres Kupang, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Kepala LPKA Kelas II Kupang, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, perwakilan Pemda Kabupaten Kupang yakni Bagian Hukum serta Perwakilan Dinas Sosial, Peradi, Asosiasi Kongres Advokat Indonesia, LBH, serta insan pers. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved