Sengketa Pilpres 2024
M Qodari Sindir Anis dan Ganjar: Sangat Ironis, Tuntut Diskualifikasi Setelah Kalah Pilpres
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari melontarkan sindiran pedas terhadap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang gugat Pilpres 2024 setelah kalah
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari melontarkan sindiran pedas terhadap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang kini sedang mengajukan gugatan hasil pemilihan umum, dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Di Gedung MK saat ini, hakim konstitusi sedang menyidangkan perkara sengketa Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan tuntutan dan jawaban paras pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, sidang kasus itu telah dimulai pada 27 Maret 2024, di mana masing-masing kubu melontarkan pendapat membela kepentingan mereka.
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik saat ini, adalah permintaan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar pranowo – Mahfud MD agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Terhadap permintaan tersebut, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengatakan, permintaan sekaligus materi gugatan dua pasangan calon tersebut, sangat tidak substansial.
Pertama, kata dia, yakni permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar=Mahfud relatif sama, yakni menuntut pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju agar didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
Tuntutan seperti itu, katanya, hanya sandiwara belaka, hanya pura-pura semata. Karena jika serius, maka permintaan itu mestinya sudah dilakukan sejak awal, dengan membawanya ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
Artinya, sebelum pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, telah memrosesnya di lembaga penegak hukum atau PTUN.
“Kalau buat saya sih pertama misalnya mau ada diskualifikasi, harusnya itu sudah diminta 01 dan 03 dari jauh-jauh hari. Bukan sekarang setelah hasil pemilu ditetapkan dan keduanya ternyata kalah,” ujar Qodari.
Baca juga: Golkar Tak Permasalahkan Prabowo Subianto Makin Rajin Rangkul Lawan Politik
“Harusnya itu dilakukan saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon, maka segera itu diadang dengan upaya-upaya hukum. Misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Dikatakannya, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara pun sudah terlambat. Karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.
“Pesan saya, kalau memang masalah kandidasi dan ini persoalan yang substansial, maka Anda sudah harus melakukan upaya hukum. Jadi, upaya diskualifikasi itu sejak awal," ucapnya.
Akan tetapi, kalau upaya diskualifikasi setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan, maka hal itu tidak bedanya dengan istilah sandiwara alias pura-pura.
"Kalau upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya sangat jauh, maka kata orang Palembang sih icak-icak bae alias pura-pura aja. Gitu lho,” ujarnya.
M Qodari malah sependapat dengan Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.