Sengketa Pilpres 2024
M Qodari Sindir Anis dan Ganjar: Sangat Ironis, Tuntut Diskualifikasi Setelah Kalah Pilpres
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari melontarkan sindiran pedas terhadap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang gugat Pilpres 2024 setelah kalah
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
“Seperti kata Bang Hotman Paris Hutapea bahwa tindakan itu adalah pengakuan, Bang Hotman mengatakan ada dua peristiwa di mana tindakan itu adalah pengakuan,” ujarnya.
Pertama paslon 01, 02, 03 bersama partai politik pendukungnya dan ketua umum masing-masing hadir dalam acara pengambilan nomor undian termasuk misalnya 03 ada Ibu Mega. Berarti ada pengakuan terhadap kandidasi kepada Prabowo dan Gibran,” ucapnya.
“Yang kedua dia bilang debat, buat saya enam ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat. Acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden,” lanjutnya.
Dari dua peristiwa tersebut, lanjut Qodari, sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.
“Jadi, sudah ada pengakuan yang sudah jelas-jelas faktual, bahwa saya ini bertarung dengan Anda gitu loh. Ini sama dengan pemilihan ketua senat, si A si B si C sudah ngambil nomor undian, lalu kemudian sudah melakukan debat lima kali tiba-tiba begitu ternyata hasil coblosan mahasiswa memilih kandidat nomor B begitu, lalu A sama C bilang eh B Anda enggak layak jadi kandidat anda harus didiskualifikasi. Ini menurut saya ilustrasi terhadap peristiwa yang kini sedang terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.
“Nah, yang kedua pada hari ini ya kalau ada permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka, ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya.
“Karena itu setahu saya kalau anda mau gugat, mau gak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri,” lanjutnya.
Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.
“Nah, ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.
“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau gak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan. Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” pungkas Qodari.
Baca juga: Rocky Gerung Prediksi Prabowo Subianto Bisa Beralih Lawan Jokowi
Ada pun politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ketimbang para menteri.
Sebab, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.
Hal itu didukung oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Menurut Feri, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.