Berita Kabupaten Kupang
FPRB dan CIS Timor Bantu Pemkab Kupang Susun Draft Perbup Tentang Kebencanaan
Yayasan CIS Timor yang saat ini sedang membangun ketangguhan desa juga melakukan kerja-kerja pengurangan risiko Bencana di 3 Desa/Kelurahan
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan CIS Timor membantu Pemkab Kupang dalam hal ini BPBD Kabupaten Kupang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebencanaan.
Perbup ini tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang dengan mengintegrasikan Peraturan Bupati yang sensitif GEDSI Dalam Situasi Bencana.
Yayasan CIS Timor yang saat ini sedang membangun ketangguhan desa juga melakukan kerja-kerja pengurangan risiko Bencana di 3 Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang.
"Ini kami lakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan memperkuat ketangguhan di wilayah Kabupaten Kupang adalah dengan mendukung masyarakat desa melalui kerja-kerja Pengurangan Risiko Bencana," terang Elfrid Saneh salah satu oentolan CIS Timor juga ketua FPRB Kabupaten Kupang, Senin 1 April 2024.
Bagi dia dengan adanya Perbup ini dapat menjadi lalu lintas dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana dari level kabupaten hingga Desa.
Elfrid Saneh menandaskan, mereka yang ikut dalam penyusunan draft Perbup ini tertuang dalam SK BUPATI 14/KEP/HK/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang.
Tim Penyusun rancangan peraturan bupati terdiri dari 8 orang yang diketuai oleh Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Kupang dan anggota yang terwakili dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Kupang, Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan FPRB Kabupaten Kupang dan Yayasan CIS Timor lndonesia.
Sebagaimana dalam SK Tim Penyusun dilengkapi dengan tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan demi lahirnya Peraturan Bupati Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang.
Baca juga: CIS Timor dan Pemda Belu Susun Kajian Risiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan
Baca juga: FPRB dan CIS Timor Bangun Pemahaman Pentingnya Unsur Gedsi Dalam Pengurangan Resiko Bencana
Mereka yang bekerja menyusun Draft Perbup ini berharap agar Perbup yang hadir nanri Sensitif GEDSI dan segera disetujui oleh DPRD Kabupaten Kupang.
"DPRD Kabupaten Kupang dapat memberi masukan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing guna memperkuat Substansi Peraturan Bupati," ujarnya.
Sementara Kalak BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti bahkan memberikan apresiasi atas perhatian yang diberikan dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang.
"Penyusunan Ranperbup ini merupakan operasionalisasi dari Perda nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kebencanaan di Kabupaten Kupang," terangnya.
Dari Perda tersebut setidaknya dari Identifikasi mereka harus ada 11 Perbup sebagai operasionalisasi Perda dan CIS Timor bersama FPRB mengakomodir tiga Ranperbup yang sementara di susun.
Tiga Perbup tersebut yakni Pembentukan tim siaga bencana Desa/Kelurahan dengan dasar dari pasal 5 ayat kelima Perda No. 3 tahun 2022.
Kedua Pedoman penentuan status bencana dari dasar pasal 30 ayat 4, dan Pemberian bantuan perbaikan rumah terdampak bencana dari pasal 70 ayat 4.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.