Berita Belu

Tahun 2025, DPMPTPS Kabupaten Belu Siap Menuju MPP Digital 

Kedua, Inovasi membentuk manager Front Office untuk mengatur petugas pada loket layanan demi meningkat kualitas layanan di front office.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu saat melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Belu.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP Belu, Rosalia Yeani ER Lalo, rakor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sebagai titik awal persiapan menuju Mal Pelayanan Publik digital Kabupaten Belu tahun 2025 bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Dengan demikian, DPMPTSP sebagai penyelenggara MPP dapat terus meningkatkan kinerja yang baik berkualitas cepat terukur inovatif serta berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

"Hal ini menunjukan peranannya sebagai perangkat daerah yang strategis dalam mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yang sejalan dengan visi misi Bupati, Wakil Bupati Belu dengan misi ke 4, mewujudkan reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi," ujar Yeani, Minggu, 31 Maret 2024.

Baca juga: Dinas DPMPTSP Belu Gelar Rakor Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Jelas dia, rakor dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik pada MPP dengan tujuan menyatukan konsep yang dirumuskan bersama sebagai sebuah kebijakan yang disepakati untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga pelayanan yang baik dan berkualitas dapat memberikan kepuasan pada masyarakat.

Jelas Yeani, sesuai laporkan dalam triwulan I Januari hingga Maret 2024, telah nampak kinerja DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan eviden sebagaimana hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Investasi-BKPM dan Ombudsman.

Adapun terobosan inovatif yang telah dilakukan diantaranya, pertama membangun website yang telah aktif untuk mempromosikan potensi unggulan daerah dalam rangka meningkatkan investasi dan sebagai informasi dan data. 

Kedua, Inovasi membentuk manager Front Office untuk mengatur petugas pada loket layanan demi meningkat kualitas layanan di front office.

Ketiga, membangun aplikasi si Pelangi untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. 

Diutarakan, DPMPTSP Kabupaten Belu secara ex officio diberi kewenangan untuk menyelenggarakan MPP sebagaimana amanat peraturan presiden nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. 

Baca juga: Dorong Pengelolaan Pangan Lokal, Disnakertrans Belu Siap Gelar Pelatihan UMKM di Destinasi Wisata

Kiprah DPMPTSP didalam menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik bidang perizinan dan non perizinan serta bidang penanaman modal cukup meningkat.

"Hal itu ditandai dengan capaian target, pada tahun 2023 jumlah diterbitkan ijin berusaha sebanyak 4.920 dari target 1.300 (2644) dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di MPP tahun 2023 dengan capaian 90,61," sebut Yeani.

Namun, selain tingkat keberhasilan yang ada, masih terdapat berbagai kendala masalah dan tantangan yang dihadapi sehingga dapat berpengaruh pada penilaian kepatuhan pelayanan publik. 

Atas permasalahan dan tantangan tersebut, kata dia, DPMPTSP Belu terus berupaya mengoptimalkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan rapat koordinasi bersama instansi instansi yang berkompeten di bidang perijinan baik unit layanan di lingkup Pemkab Belu maupun unit layanan di instansi vertikal Belu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved