Uang Kripto

OJK: Produk Kripto Wajib Melewati Regulatory Sandbox Setelah Aturan Baru

Menurut laporan lokal, perusahaan harus memperkenalkan produk mereka ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi uang kropto. 

Koregulasi juga secara tidak langsung dapat mengukur kesiapan pihak non-pemerintah dan pelaku usaha dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru. Dalam konteks ekonomi digital, pendekatan ini memiliki potensi untuk menjadi instrumen kebijakan yang efisien dengan sifat fleksibilitas dan adaptifnya karena sifat ekonomi digital yang sangat dinamis. Yang perlu dipastikan dengan keterlibatan pemerintah adalah, produk yang dihasilkan tidak dibajak oleh kepentingan sempit kelompok atau industri tertentu.

Penggunaan regulatory sandbox berasal dari sektor fintech yang juga diregulasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Peraturan OJK tersebut menyatakan penyedia layanan fintech diberi waktu satu tahun untuk menguji coba inovasi mereka dalam periode terbatas dan menerima penilaian apakah mereka diizinkan untuk beroperasi penuh dalam skala yang lebih besar.

Trissia menerangkan, Regulatory sandbox membantu menjembatani pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta dalam membangun kerangka kerja yang terbuka akan inovasi. Otoritas berwenang yang mengawasi jalannya uji terbatas ini tidak memberlakukan beberapa aturan administratif dan menggunakan kesempatan tersebut untuk tujuan meningkatkan inovasi.

Cara tersebut mengizinkan perusahaan untuk menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan. Sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian, sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka. Untuk mengikuti program regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada regulator terlebih dahulu.

Selanjutnya, perusahaan mengikuti beberapa tahap penilaian. Misalnya, penilaian kondisi internal seperti profil manajemen dan reputasi pengurus, kebaruan dan manfaat produk, pendanaan serta konsultan hukum. Selain itu, regulator menilai sisi eksternal perusahaan, seperti persaingan usaha dan perlindungan konsumen, informasi, edukasi, dan penyelesaian sengketa konsumen.

Melalui proses regulatory sandbox ini, regulator dapat mengetahui kondisi manajemen dan produk yang ditawarkan perusahaan fintech. Setelah melakukan berbagai tahapan penilaian, regulator berwenang memberi pernyataan kelayakan dari perusahaan tersebut.

Dia melihat, selama pelaksanaan uji coba tersebut, perusahaan fintech wajib memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang memadai. Perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan uji coba, baik secara reguler maupun insidentil sesuai dengan permintaan regulator.

Sandbox industri telemedicine

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta industri atau penyedia layanan telekesehatan segera mendaftar ke regulatory sandbox. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan penggunaan telekesehatan pada saat Covid-19 sangat signifikan. Berdasarkan data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) terdapat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji sebagaimana dilansir dari laman Kemenkes.

Setiaji mengatakan, telekesehatan yang ada saat ini belum ada pengampu atau belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut akan memicu banyak sekali risiko masalah yang sulit dimitigasi apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain – lain, sehingga ke depannya kita ingin agar inovasi tetap berkembang dan kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” katanya.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kemenkes bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Pengujian melalui regulatory sandbox bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Sehingga regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

“Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan,” ujarnya..

Melalui regulatory sandbox pemerintah bisa melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan termasuk kebijakan yang bisa mendukung terhadap pelaksanaan telekesehatan. Para penyedia telekesehatan dan juga masyarakat sebagai pengguna bisa menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman tanpa khawatir apakah yang melayani adalah dokter, atau apakah data pengguna aman.

“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” ujarnya.

Penyelenggaraan regulatory sandbox Kemenkes didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Kesehatan Melalui Regulatory Sandbox yang diterbitkan pada 4 April 2023 lalu.

(bitcoinist.com/cnbcindonesia.com/hukumonline.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved