Pinjaman Online
OJK Blokir 233 Pinjaman online ilegal dalam Waktu Kurang dari Dua Bulan pada Tahun 2024
OJK memblokir 233 pemberi pinjaman online ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga total pemberi pinjaman yang diblokir 2.481.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 pemberi pinjaman online ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga total pemberi pinjaman yang diblokir otoritas tersebut berjumlah 2.481.
Pinjol ilegal tersebut diblokir oleh Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah memberhentikan 3.031 lembaga keuangan ilegal, terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pemberi pinjaman online ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat bulan Februari. Dewan Komisioner OJK di sini, Senin.
Sementara itu, hingga 26 Februari 2024, jumlah pengaduan terhadap pemberi pinjaman online ilegal mencapai 3.121 pengaduan, sedangkan pengaduan terkait investasi ilegal berjumlah 175 pengaduan.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK telah menyusun ketentuan internal pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau pasar, yang melengkapi pengawasan sektoral/prudensial.
Ketentuan tersebut berisi upaya preventif dan proaktif dalam menyikapi segala perilaku pelaku usaha jasa keuangan sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sebelumnya, Dewi menilai pinjaman online ilegal masih terus tumbuh karena rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.
Tingkat literasi layanan keuangan digital masyarakat saat ini dinilai belum memadai untuk menyikapi tawaran pinjaman online ilegal, terutama terkait informasi yang tersedia melalui telepon.
Lebih lanjut dikatakannya, pinjaman online ilegal didorong oleh munculnya lembaga-lembaga pinjaman ilegal yang memanfaatkan server asing serta kemudahan dalam mengajukan pinjaman tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, pinjaman online ilegal didorong oleh munculnya lembaga-lembaga pinjaman ilegal yang memanfaatkan server asing serta kemudahan dalam mengajukan pinjaman tersebut.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.