Sengketa Pemilu 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres Hari Ini, Ujian Kenegarawanan Hakim Konstitusi

Penanganan PHPU menjadi momentum bagi para hakim konstitusi untuk tunjukkan kenegarawanan mereka.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi mulai gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

Kecurangan itu adalah terungkapnya identitas ganda karena Orient masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kecurangan itu akhirnya membatalkan kemenangan Orient dan MK memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang.

“Kaitan dengan pilpres saya berpendapat bahwa hakim akan sangat berhati-hati. Namun, kami sangat berharap hakim bisa melihat bahwa bagaimana proses pemilu berjalan seperti itu dan bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM,” kata Susi.

Apakah delapan hakim konstitusi berani mengabulkan petitum pemohon untuk mendiskualifikasi kontestan, lanjut Susi, hal itu ditentukan oleh keberanian hakim.

Hakim MK seharusnya tidak terpaku pada hasil pemilu semata, tetapi juga memperhatikan prosedur yang baik dalam koridor due process of law.

Dalam prinsip negara hukum itu, penting untuk melihat prosedur-prosedur yang baik dengan tidak melanggar etika dan hukum, sebelum sampai pada hasil akhir pemilu.

“Kita tunggu saja apakah MK berani mengabulkan petitum pemohon atau tidak. Sebab, jika melihat Pasal 53 PMK 4/2023, petitum yang diajukan pemohon masih dalam koridor amar putusan yang menjadi kewenangan MK,” tegas Susi.

Khairul menambahkan petitum yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam koridor kewenangan MK untuk memeriksa. MK bisa memeriksa dugaan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilu, di mana dugaan pelanggaran itu tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai di proses penegakan hukum pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyampaikan karena jadwal sidang pendahuluan pada Rabu ini, jawaban dari KPU selaku termohon akan disampaikan sehari setelahnya pada Kamis (28/3/2024).

KPU sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, dan strategi untuk menghadapi permohonan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga sedang dikonsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti.

“Kuasa hukum Pilpres dari KPU adalah kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies,” kata Afifuddin.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved