Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Bayi di Desa Nimasi Dilimpahkan

Dikatakan Aris, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
Anggota Polres TTU saat melaksanakan olah TKP kasus dugaan penemuan potongan tubuh bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Jumat, 26 Januari 2024 

"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru dari Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh di Desa Nimasi TTU

Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.

Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP.

Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku.

Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.

Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Mutilasi Bayi di Desa Nimasi Timor Tengah Utara

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.

Motif dari aksi tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved