Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh
Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Bayi di Desa Nimasi Dilimpahkan
Dikatakan Aris, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT ke Kejari TTU.
Bekas perkara tersebut telah dilimpahkan beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurutnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejari TTU untuk diteliti lebih lanjut. Apabila berkas perkara ini tersebut tidak diberikan petunjuk maka, akan dilaksanakan P21
Ia menambahkan, apabila pihaknya menerima petunjuk dari jaksa maka, Polsek Miomaffo Timur akan sesegera mungkin memenuhi petunjuk tersebut.
Dikatakan Aris, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP.
Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22) yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.
Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: BREAKING NEWS : Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh Gegerkan Warga Desa Nimasi TTU
Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.
Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.
Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan.
Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.