Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Bayi di Desa Nimasi Dilimpahkan

Dikatakan Aris, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
Anggota Polres TTU saat melaksanakan olah TKP kasus dugaan penemuan potongan tubuh bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Jumat, 26 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT ke Kejari TTU.

Bekas perkara tersebut telah dilimpahkan beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejari TTU untuk diteliti lebih lanjut. Apabila berkas perkara ini tersebut tidak diberikan petunjuk maka, akan dilaksanakan P21 

Ia menambahkan, apabila pihaknya menerima petunjuk dari jaksa maka, Polsek Miomaffo Timur akan sesegera mungkin memenuhi petunjuk tersebut.

Dikatakan Aris, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP.

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22) yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.

Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: BREAKING NEWS : Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh Gegerkan Warga Desa Nimasi TTU

Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater. 

Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.

Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.

Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.

Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan.

Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.

"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru dari Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh di Desa Nimasi TTU

Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.

Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP.

Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku.

Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.

Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Mutilasi Bayi di Desa Nimasi Timor Tengah Utara

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.

Motif dari aksi tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved