Berita Timor Tengah Utara
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Mutilasi Bayi di Desa Nimasi Timor Tengah Utara
tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KU0ANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sedang menanti waktu yang tepat untuk dilaksanakan proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Kasus yang menyeret nama ibu kandung korban bernama Luisa Kolo ini sedang dalam proses Penyidikan.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Aris, pihaknya sedang menanti waktu yang tepat untuk dilaksanakan rekonstruksi lantaran lokasi pembuangan jazad bayi yang berada di hutan dan cukup sulit dijangkau.
Diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22) yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.
Baca juga: Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa Letneo Timor Tengah Utara
Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.
Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.
Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan. Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.
"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.
Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat. Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.
Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP. Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.