Polemik Retribusi Telur Ayam

Pemkot Kupang Pungut Retribusi Telur Ayam, Pengusaha Hengky Marloanto: Tidak Sesuai Perda

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. Adapun tarif yang ditetapkan, satu papan Rp 200,00.

POS-KUPANG.COM
Hengky Marloanto 

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 90 hanya mengatur jenis retribusi, yakni:
a. Retibusi jasa umum
b. Retribusi jasa usaha, dan
c. Retirbusi perizinan tertentu.

Pasal 97 mengatur Objek Retribusi Jasa Umum, meliputi:
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan kebersihan
c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum
d. Pelayanan pasar

Baca juga: Pelaku Usaha Kecewa Pelayanan di Dinas Pertanian Kota Kupang

Pasal 102 mengatur Objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga
h. Pelayanan penyelenggaraan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
j. Pemanfaatan aset daerah

Pasal 113 mengatur Objek Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung (PBG)
b. Penggunaan tenaga kerja asing

"Berdasarkan penelusuran materi pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum," tegas Hengky Marloanto.

Pada bagian lampiran, lanjut Hengky Marloanto, huruf C memuat rincian retribusi mengenai Laboratorium Kesehatan Hewan.

Pada huruf D tentang Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah, mengatur telur per papan (30 butir) dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 200,00.

Baca juga: Cegah Penyebaran Rabies, Dinas Pertanian Kota Kupang Lakukan Vaksinasi di Kelurahan Oesapa Barat

"Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa jika para produsen telur di wilayah Kota Kupang yang akan memasarkan produk telur ke luar daerah dan membutuhkan jasa pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Hewan milik Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan bahwa telur yang dipasarkan keluar daerah dalam kondisi sehat, atas penggunaan jasa pelayanan Laboratorium Kesehatan hewan tersebut, wajib dikenakan retribusi, maka pada tempat penerimaan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dan pengenaan retribusi," papar Hengky Marloanto.

Ia menyampaikan keberatan atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan perda.

"Dengan keberatan ini, maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya," tegasnya.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan beban retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan perda, akan membebani para konsumen yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah," tambah Hengky Marloanto.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Ritha Esany HW Lay tidak bersedia diwawancarai saat dikonfirmasi pada Selasa 26 Maret 2024.

Rita beralasan masih sibuk menyelesaikan tugas-tugas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved