Polemik Retribusi Telur Ayam

Pemkot Kupang Pungut Retribusi Telur Ayam, Pengusaha Hengky Marloanto: Tidak Sesuai Perda

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. Adapun tarif yang ditetapkan, satu papan Rp 200,00.

POS-KUPANG.COM
Hengky Marloanto 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. Adapun tarif yang ditetapkan, satu papan (30 butir telur) Rp 200,00.

Disebutkan bahwa retribusi pemasukan telur ayam mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusaha Hengky Marloanto harus membayar Rp 4.000.000 untuk 40.000 kg telur yang didatangkan oleh PT Aneka Niaga.

Sebanyak 40.000 kg telur setara dengan 20.000 papan x Rp 200,00 = Rp 4.000.000.

Transaksi terjadi pada tanggal 14 Maret 2024. Formulir transaksi ditandatangani Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pertanian Kota Kupang, Robertus Bai, SPt.

Pembayaran retribusi pemasukan telur dilakukan sebelum pengusaha memproses rekomendasi pemasukan telur ayam pada Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Setelah mempelajari Perda Nomor 1 Tahun 2024, Hengky Marloanto tidak menemukan pasal yang mengatur retribusi pemasukan telur ayam.

Sehingga dia keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam yang diberlakukan Pemkot Kupang.

Pernyataan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang cq Kepala Bidang Veteriner.

Baca juga: Opini Hengky Marloanto: Pengaturan Tata Niaga Telur Ayam Ras dan Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat

Tembusan surat tersebut dikirim kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT dan media massa.

"Setelah kami meneliti isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran tidak ditemukan adanya pengaturan menegenai retribusi pemasukan telur ayam," kata Hengky Marloanto.

Oleh karena itu, lanjut Hengky Marloanto, sesuai Pasal 126 Ayat (2) huruf g Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 75 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.

Hengky Marloanto menyampaikan alasan mengajukan keberatan, yakni:

Pertama, retribusi adalah kontra prestasi langsung atas penyediaan layanan pemerintah dan digunakan oleh penyedia layanan.

Kedua, pemasukan telur ayam telah dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari daerah asal, sehingga terhadap objek yang sama tidak boleh dikenakan pungutan ganda.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved