Opini
Opini Hengky Marloanto: Pengaturan Tata Niaga Telur Ayam Ras dan Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat
Ilmuwan mengemukakan bahwa telur ayam ras berperan penting dalam meningkatkan gizi masyarakat, di samping pemenuhan kecukupan gizi dari produk lain.
POS-KUPANG.COM - Tata niaga hewan dan produk hewan diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, karena hewan dan produk hewan dapat membawa berbagai penyakit hewan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Pengaturan dimaksud mengalami perkembangan dari waktu ke waktu sesuai dengan tuntutan keadaan.
Berdasarkan pencermatan penulis, produk hukum yang mengatur tata niaga hewan dan produk hewan dapat dipaparkan berikut ini.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut bertujuan : a. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional; b. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 36 mengatur kewajiban kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pemasaran hewan dan produk hewan. Apabila ditelaah dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pemasaran hewan dan produk hewan dipermudah agar menjamin kesejahteraan masyarakat peternak dan konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini mewajibkan lalulintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas badan karantina pertanian setempat. Pengaturan yang demikian, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dari suatu tempat ke tempat lain, yang pada akhirnya merugikan para peternak itu sendiri.
Baca juga: Pemkot Kupang Lakukan Maladministrasi Izin, Hengky Marloanto Lapor Ombudsman NTT
Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, mengatur bahwa media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, mengatur bahwa barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Peraturan presiden ini memasukan telur ayam ras sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan.
Selain itu, peraturan presiden ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Untuk itu, pemerintah daerah diberi tugas mengoptimalkan perdagangan antar pulau, dan meningkatkan kelancaran arus distribusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah menjamin kelancaran arus distribusi dengan membuka akses seluas- luasnya kepada produsen untuk mendistribusikan hasil produksinya agar terjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Adapun regulasi lainnya, yaitui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/PD/5/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi, mengatur bahwa hasil bahan asal hewan konsumsi yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran.
Baca juga: DPRD Pelajari Laporan Hengky Marloanto Tentang Maladministrasi Izin di DPMPTSP Kota Kupang
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan, mengatur bahwa dokumen karantina hewan diterbitkan oleh a. petugas karantina, b. kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk, c. pemilik media pembawa, d. penanggung jawab alat angkut.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, mengatur bahwa peredaran ayam ras potong dan telur konsumsi dilakukan oleh a. pelaku usaha integrasi, b. pembibit PS, c. pelaku usaha mandiri, d. koperasi, dan e. peternak.
Ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selain produk hukum nasional tersebut, pada tingkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur diterbitkan beberapa kebijakan lokal, yakni :