Polemik Retribusi Telur Ayam
Pemkot Kupang Pungut Retribusi Telur Ayam, Pengusaha Hengky Marloanto: Tidak Sesuai Perda
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. Adapun tarif yang ditetapkan, satu papan Rp 200,00.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. Adapun tarif yang ditetapkan, satu papan (30 butir telur) Rp 200,00.
Disebutkan bahwa retribusi pemasukan telur ayam mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusaha Hengky Marloanto harus membayar Rp 4.000.000 untuk 40.000 kg telur yang didatangkan oleh PT Aneka Niaga.
Sebanyak 40.000 kg telur setara dengan 20.000 papan x Rp 200,00 = Rp 4.000.000.
Transaksi terjadi pada tanggal 14 Maret 2024. Formulir transaksi ditandatangani Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pertanian Kota Kupang, Robertus Bai, SPt.
Pembayaran retribusi pemasukan telur dilakukan sebelum pengusaha memproses rekomendasi pemasukan telur ayam pada Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Setelah mempelajari Perda Nomor 1 Tahun 2024, Hengky Marloanto tidak menemukan pasal yang mengatur retribusi pemasukan telur ayam.
Sehingga dia keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam yang diberlakukan Pemkot Kupang.
Pernyataan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang cq Kepala Bidang Veteriner.
Baca juga: Opini Hengky Marloanto: Pengaturan Tata Niaga Telur Ayam Ras dan Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat
Tembusan surat tersebut dikirim kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT dan media massa.
"Setelah kami meneliti isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran tidak ditemukan adanya pengaturan menegenai retribusi pemasukan telur ayam," kata Hengky Marloanto.
Oleh karena itu, lanjut Hengky Marloanto, sesuai Pasal 126 Ayat (2) huruf g Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 75 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.
Hengky Marloanto menyampaikan alasan mengajukan keberatan, yakni:
Pertama, retribusi adalah kontra prestasi langsung atas penyediaan layanan pemerintah dan digunakan oleh penyedia layanan.
Kedua, pemasukan telur ayam telah dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari daerah asal, sehingga terhadap objek yang sama tidak boleh dikenakan pungutan ganda.
Ketiga, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 90 hanya mengatur jenis retribusi, yakni:
a. Retibusi jasa umum
b. Retribusi jasa usaha, dan
c. Retirbusi perizinan tertentu.
Pasal 97 mengatur Objek Retribusi Jasa Umum, meliputi:
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan kebersihan
c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum
d. Pelayanan pasar
Baca juga: Pelaku Usaha Kecewa Pelayanan di Dinas Pertanian Kota Kupang
Pasal 102 mengatur Objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga
h. Pelayanan penyelenggaraan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
j. Pemanfaatan aset daerah
Pasal 113 mengatur Objek Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung (PBG)
b. Penggunaan tenaga kerja asing
"Berdasarkan penelusuran materi pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum," tegas Hengky Marloanto.
Pada bagian lampiran, lanjut Hengky Marloanto, huruf C memuat rincian retribusi mengenai Laboratorium Kesehatan Hewan.
Pada huruf D tentang Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah, mengatur telur per papan (30 butir) dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 200,00.
Baca juga: Cegah Penyebaran Rabies, Dinas Pertanian Kota Kupang Lakukan Vaksinasi di Kelurahan Oesapa Barat
"Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa jika para produsen telur di wilayah Kota Kupang yang akan memasarkan produk telur ke luar daerah dan membutuhkan jasa pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Hewan milik Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan bahwa telur yang dipasarkan keluar daerah dalam kondisi sehat, atas penggunaan jasa pelayanan Laboratorium Kesehatan hewan tersebut, wajib dikenakan retribusi, maka pada tempat penerimaan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dan pengenaan retribusi," papar Hengky Marloanto.
Ia menyampaikan keberatan atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan perda.
"Dengan keberatan ini, maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya," tegasnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan beban retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan perda, akan membebani para konsumen yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah," tambah Hengky Marloanto.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Ritha Esany HW Lay tidak bersedia diwawancarai saat dikonfirmasi pada Selasa 26 Maret 2024.
Rita beralasan masih sibuk menyelesaikan tugas-tugas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.