Berita NTT
Pemegang Saham PT SIM dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi
Jamaruba Silaban menyebut, tuntutan oleh JPU juga berlebihan karena yang mengalami kerugian dalam perkara ini adalah para terdakwa.
Editor:
Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 25 Maret 2024 malam
Dirinya juga menyinggung terkait dengan putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang dalam kasus perdata PT SIM melawan Pemprov NTT yang memutus PHK yang dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM adalah perbuatan melawan hukum.
Sidang kasus ini akan kembali bergulir pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Para terdakwa juga diketahui akan segera bebas demi hukum dari tahanan karena masa penahanan yang akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita NTT
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.