Berita NTT

Pemegang Saham PT SIM dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi

Jamaruba Silaban menyebut, tuntutan oleh JPU juga berlebihan karena yang mengalami kerugian dalam perkara ini adalah para terdakwa.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 25 Maret 2024 malam 

Dirinya juga menyinggung terkait dengan putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang dalam kasus perdata PT SIM melawan Pemprov NTT yang memutus PHK yang dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM adalah perbuatan melawan hukum.

Sidang kasus ini akan kembali bergulir pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Para terdakwa juga diketahui akan segera bebas demi hukum dari tahanan karena masa penahanan yang akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved