Sengketa Pemilu 2024
MK Bakal Putus Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 dan Sengketa Pileg Awal Juni
Dalam peraturan terbaru MK, putusan sengketa hasil pilpres dibacakan pada 22 April dan sengketa pileg pada awal Juni.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi jadwal dan tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan terbaru MK, perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden akan diputus pada 22 April 2024. Saat itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mengacu Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dipublikasikan Kamis (21/3/2024), MK akan menutup pendaftaran sengketa pilpres pada 23 Maret 2024, pukul 24.00 WIB.
Setelah itu, MK akan mencatat/meregister permohonan sengketa yang masuk pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada 25 Maret 2024.
Pada tanggal tersebut, MK juga menerima pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, yakni pemenang pilpres sesuai hasil rekapitulasi KPU, dalam perkara PHPU pilpres.
Hari itu juga MK akan menyampaikan salinan permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan calon yang tidak menerima keputusan KPU kepada KPU dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Sidang perdana sengketa PHPU akan digelar pada 27 Maret dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dari pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Pada hari berikutnya, 28 Maret, MK akan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pasangan calon pemenangan Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Sementara itu, sidang pembuktian pilpres akan dimulai 1 April hingga 18 April dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
”Pengucapan putusan sengketa pilpres dijadwalkan pada 22 April 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso.
Baca juga: MK Putus Sengketa Hasil Pilpres 22 April 2024
Dengan demikian, MK memanfaatkan batas waktu 14 hari kerja penanganan PHPU calon presiden dan wakil presiden secara maksimal. Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam beberapa kali wawancara sebelumnya.
Peraturan MK Nomor 1/2024 merupakan revisi dari Peraturan MK Nomor 5/2023 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pilpres yang ditetapkan tahun lalu.
Pada Peraturan MK No 5/2023 tersebut, pembacaan putusan dijadwalkan pada 16 April 2024 atau 10 hari kerja.
Saat Peraturan MK No 5/2023 dibuat, MK belum mempertimbangkan adanya cuti bersama Lebaran selama empat hari.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Enny Nurbaningsih mengatakan, hal itu terjadi karena saat PMK dibuat, belum ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Sengketa pileg diputus awal Juni
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.