Berita NTT
Wujudkan Kolaborasi Pelaksanaan APBN 2024 DJPb NTT Gelar Rapat Kementerian/Lembaga
Rekening Virtual Account Bendahara dapat melaksanakan minimal 1 transaksi nontunai Internet Banking/CMS sebelum akhir Triwulan I
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Semester I Tahun Anggaran 2004 di Gedung Keuangan Negara Kupang pada Rabu, 20 Maret 2024.
Acara ini dihadiri para Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah secara luring/langsung dan Kuasa Pengguna Anggaran Satker secara daring.
Tema yang diusung adalah "Terus Bertransformasi Melayani Negeri mewujudkan APBN TA 2024 Berkualitas dan Akuntabel" didasari dengan pentingnya peran APBN sebagai instrumen yang diandalkan untuk memulihkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh satker yang ada di NTT, sehingga kinerja pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2023 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun 2022.
Baca juga: Tuding Ada Kecurangan Sistematis di NTT, El Asamau Beber Berbagai Temuan Tim
Hal ini dapat dilihat dari realisasi anggaran yang mencapai Rp36,41 triliun atau 97,6 persen dari yang ditargetkan dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang mencapai 95,46 (Sangat Baik).
Sementara itu, di triwulan I tahun 2024, kinerja pelaksanaan APBN triwulan I masih terjaga dengan realisasi belanja sebesar Rp5,82 triliun dari pagu Rp38,01 triliun atau sebesar 15,33 persen (Sumber data: OMSPAN per 16 Maret 2024).
Hal ini mengindikasikan dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi NTT di tahun 2023 dapat berjalan optimal dengan tingkat pengelolaan APBN pada satker yang juga menunjukkan perbaikan.
Kinerja yang baik di tahun 2023 diprediksikan akan terus berlanjut di tahun 2024, sehingga hendaknya menjadi modalitas bersama untuk lebih meningkatkan kinerja APBN di tahun 2024.
Dalam rangka mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih baik, di tahun 2024 berlaku kebijakan baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kebijakan dimaksud di antaranya adalah tata cara revisi yang menambah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran sehingga memungkinkan KPA menyesuaikan anggaran dengan segera.
Selain itu, penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, yang saat ini masih terbagi ke dalam nilai IKPA dan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) akan diintegrasikan menjadi satu.
Hal ini akan mendorong evaluasi pelaksanaan anggaran yang lebih komprehensif tidak hanya pada realisasi anggaran saja, namun juga menyangkut efektivitas dan efisiensi capaian outputnya.
Seluruh satker juga diingatkan mengenai agenda terdekat untuk menjaga kualitas IKPA, yaitu mempertahankan indikator Deviasi Halaman III DIPA Triwulan I dan Triwulan II dapat tetap optimal seiring pembayaran THR dan Gaji ke-13.
"Oleh karena itu, dimohon dukungan satker agar memastikan untuk pengajuan RPD Hal III DIPA untuk Pembayaran THR (Gaji dan Tunkin 100 persen tahun 2024 sudah diakomodir dalam RPD Triwulan I bulan Maret 2024, sedangkan untuk Pembayaran Gaji ke-13 (Gaji dan Tunkir 100 persen) agar juga diakomidir dalam RPD Triwulan II bulan Juni 2024,"ungkap Catur pada Rabu, 20 Maret 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.