El Asamau Gugat KPU NTT

Tuding Ada Kecurangan Sistematis di NTT, El Asamau Beber Berbagai Temuan Tim

Karena itu, pihaknya segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Calon DPD RI periode 2024-2029 El Asamau 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Elyas Yoha

Baca juga: BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe

nis Asamau alias El Asamau, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 5 dari Dapil NTT menuding ada kecurangan sistematis saat pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu yang lalu.

Kecurangan sistematis yang dilakukan termasuk dugaan penggelembungan suara, menyebabkan dirinya harus puas di posisi kelima dari 17 calon DPD RI yang bertarung.

Karena itu, pihaknya segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

 

"Setelah bertemu tim di Kupang, ditemukan ada indikasi surat suara yang sedikit berbeda. Ini menjadi dasar bahwa kita mempertimbangkan untuk berproses di MK," ungkap El Asamau, Rabu, 20 Maret 2024.

Dia membeberkan, pihaknya memiliki bukti bukti yang akan mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Beber temuan tim

Bildad Tonak, SH selaku kuasa hukum El Asamau menyebut pihaknya melakukan uji sampel dan menemukan berbagai kecurangan hingga 40 TPS. 

Beragam temuan dugaan kecurangan itu antara lain, ada data pada C2 Plano yang diubah menggunakan pemutih atau Tipe-X, plano tanpa ada paraf dari petugas, tidak ada keterangan jumlah suara namun tertulis angka, juga bertambahnya suara tidak sah.

Bildad mencontohkan, salah satu lokasi yang diduga terjadi kecurangan, yakni di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Pada salah satu TPS di wilayah itu, seluruh suara pemilih tercatat hanya memilih satu calon DPD RI saja, yaitu Hilda Manafe.

"Ibu Hilda mendapatkan keseluruhan suara DPD. Ada 245 suara sah dan semuanya digunakan untuk Ibu Hilda padahal kita tau bersama di situ bukan basis suaranya," katanya.

Selain itu, terang Bildad, terdapat 19 ribu suara DPD yang disebut tak sah dan dipertanyakan ke KPU saat pleno tingkat provinsi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved