Sengketa Pemilu 2024

MK Bakal Putus Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 dan Sengketa Pileg Awal Juni

Dalam peraturan terbaru MK, putusan sengketa hasil pilpres dibacakan pada 22 April dan sengketa pileg pada awal Juni.

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Dalam Peraturan MK No 1/2024, MK juga mengatur tentang jadwal dan tahapan penanganan perkara PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa hasil pileg akan dibacakan antara 7 Juni hingga 10 Juni 2024 atau 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun pencatatan permohonan sengketa hasil pileg akan digelar pada 23 April mendatang. Setelah ditutup pendaftaran sengketa pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB, para pemohon sengketa masih memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan yang diajukan atau hingga 26 Maret 2024.

Sidang perdana sengketa pemilu legislatif menurut rencana digelar pada 29 April hingga 3 Mei 2024. Pemeriksaan persidangan dilakukan pada 6 Mei hingga 15 Mei.

Setelah itu, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk sengketa pemilu anggota DPR/DPRD serta DPD antara 15 Mei dan 20 Mei. MK akan menyisir perkara mana saja yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Siap Menginap di Kantor demi Selesaikan Perkara Pemilu

Mengacu pada Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD, MK menjatuhkan ketetapan apabila permohonan yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK, pemohon menarik kembali permohonan, atau pemohon/kuasanya tidak hadir dalam sidang pertama pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Setelah itu, MK akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli hingga 31 Mei. Setelah seluruh persidangan selesai, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga 6 Juni dan dilanjutkan pembacaan putusan pada 7-10 Juni.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved