PPPK 2025
Bukan Pelamar Baru, KemenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024
Bukan Pelamar Baru, KemenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah membuka Pengadan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sejak 1 agustus 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Namun perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu 2025 hanya untuk Honorer yang gagal Seleksi PPPK 2024 yang datanya sudah tercatat di dabase BKN, bukan pelamar baru.
Penegasan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) belum lama ini.
Usulan Pengadaan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 juga disampaikan kepala daerah melaui pejabat pembuat komitmen 9 PPPK ).
Baca juga: Kepala BKN Deadline Kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus
KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tahun 2025 ( PPPK Paruh waktu 2025 ) hanya diperuntukkan untuk penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menyelesaikan status kepegawaian non-ASN secara bertahap dan terukur.
Berikut Penjelasan lengkap KemenPAN-rB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelamar seleksi CASN 2024
Baik PPPK maupun CPNS yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan bagi non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus mengisi formasi,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Siap-siap PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, Peserta Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi ASN Freelance
Lalu Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan skema kerja paruh waktu.
Para pegawai ini tetap berstatus ASN namun memiliki jam kerja terbatas dan menerima kompensasi upah sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum terserap secara penuh dalam formasi ASN, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik melalui optimalisasi SDM di berbagai instansi.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Aba menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Adapun urutan prioritas pengisian formasi ditentukan secara sistematis dan objektif.
Formasi yang dapat diusulkan meliputi jabatan-jabatan strategis, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.