Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

Pembukaan pendaftaran ini ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3 x 24 jam khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra secara resmi membuka Pendaftaran Sengketa Pemilihan Umum 2024, Rabu (20/3/2024), sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional pukul 22.19. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Pembukaan pendaftaran ini ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3 x 24 jam khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

”MK secara resmi mulai membuka pendaftaran bagi yang mau mengajukan sengketa (hasil pemilu),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (20/3/2024) malam.

Saldi menekan tombol digital penanda waktu hitung mundur yang sudah disiapkan oleh para pegawai MK.

”Maka, dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK. Sesuai dengan UU Pemilu, untuk (sengketa) hasil pemilu presiden dan wakil presiden, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran (sengketa) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilu legislatif, baik calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dapat dilakukan sejak penetapan KPU. ”Artinya, sejak pukul 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3 x 24 jam,” ujar Saldi.

Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, petugas pendaftaran perkara PHPU legislatif akan siap menerima pendaftaran dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, serta calon anggota DPR dan DPRD yang ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU selama 3 x 24 jam. Pendaftaran tidak akan ditutup selama kurun waktu itu.

Pendaftaran sengketa pemilu legislatif akan dibuka di lobi utama gedung I MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Gedung I MK merupakan gedung utama tempat selama ini digelarnya sidang-sidang pengujian undang-undang.

Sementara itu, pendaftaran sengketa PHPU pilpres akan berlangsung selama tiga hari. Para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan sengketa dapat mendaftar mulai hari Kamis (21/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Para kandidat bisa mendaftar di gedung III MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta.

Baca juga: KPU Akhirnya Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilihan Presiden 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Penuntasan rekapitulasi dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional yang dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu hadir pula Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan berita acara yang salah satunya berisi rekapitulasi suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memaparkan, total suara sah nasional mencapai 164.227.475 suara.

Jumlah tersebut terbagi atas perolehan suara sah dari tiga pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jumlah suara sah masing-masing pasangan, nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 40.971.906 suara; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 96.214.691 suara; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 27.040.878 suara,” tutur Hasyim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved