Pemilu 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi Siap Menginap di Kantor demi Selesaikan Perkara Pemilu

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para hakim bisa saja menginap di kantor demi efisiensi penyelesaian perkara.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/FABIAN J KUWADO
Enny Nurbaningsih. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap tidur dan menginap di kantornya demi menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para hakim bisa saja menginap di kantor demi efisiensi penyelesaian perkara.

"Kalau sidang sampai malam untuk efisiensi biasanya nginap," kata Enny, Rabu (20/3/2024).

Mengamini apa yang dikatakan Enny, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menjelaskan para hakim MK bisa saja menginap di kantor jika persidangan harus dilakukan dalam waktu panjang.

Sidang penyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu bisa berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari.

Heru menyebut tidur dan menginap di kantor bukan hal baru bagi hakim MK. Hal itu pernah dilakukan saat MK menggelar persidangan sengketa Pilpres 2019.

"Kan pernah MK itu Pilpres 2019 itu (para hakim, red) tidak pulang kan karena dibacakan dari pagi sampai dini hari," tuturnya.

Baca juga: Rekapitulasi Perolehan Suara 18 Parpol Peserta Pemilu 2024: Tertinggi PDIP, Golkar dan Gerindra

MK juga sudah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Total ada 700 pegawai MK yang dilantik menjadi anggota gugus tugas itu oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Dari pantauan Tribunnews.com, Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut. Usai dibacakan Suhartoyo, 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.

"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian kalimat sumpah yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sumpah tersebut ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata para pegawai MK.

Dalam sumpahnya itu para pegawai MK juga berjanji akan bekerja profesional. Satu di antaranya dengan menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.

"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Ketua MK dengan diikuti para pegawai.

"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved