Pemilu 2024
DKPP Kembali Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU RI
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras lagi oleh DKPP dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Secara umum, DKPP menilai Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI bertanggung jawab memastikan semua tahapan pencalonan DPD RI berjalan sesuai ketentuan. Namun, dia dianggap gagal mengemban tugas itu terutama dalam hal memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai tata cara dan prosedur.
"Teradu II (Afifuddin) selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai Teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," kata Raka.
Sementara itu, lima komisioner KPU RI lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam perkara ini, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.