Pilpres 2024

KPU Mungkin Umumkan Hasil Pemilu Hari Ini, Polri Telah Siapkan Pengamanan

Jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari seusai mencoblos di TPS 31, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kota Semarang, Rabu (14/2/2024). Hasyim mengatakan, pihaknya langsung mengumumkan hasil Pemilu ketika rekapitulasi semua provinsi rampung. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU  RI kemungkinan akan mengumumkan hasil Pemilu pada hari ini Selasa (19/3/2024). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan langsung mengumumkan hasil Pemilu ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.

”Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

KPU sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi. Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK jatuh pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Kemarin KPU telah menyelesaikan rekapitulasi pemungutan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Meski Hasil Pilpres 2024 Belum Diumumkan, Anies-Muhaimin Sudah Siap Daftarkan Gugatan

Selain itu KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya. Dengan demikian, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 35 provinsi dan tinggal menyelesaikan rekapitulasi di tiga provinsi lagi, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku.

Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sebelumnya berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.

Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu. “Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Bagja mengatakan pihaknya memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.

Polri Koordinasi Pengamanan

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengklaim situasi dan kondisi jelang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional aman terkendali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved