Ratu Wulla Undur Diri

KPU Belum Putuskan Viktor Laiskodat Ganti Ratu Wulla

KPU RI belum memutuskan status Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ndagu Bonu Wulla alias Ratu Wulla yang mengundurkan diri.

|
Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM/NTT_UPDATE
Kolase foto Caleg DPR RI Dapil NTT 2 dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Viktor Laiskodat. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan status Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ndagu Bonu Wulla alias Ratu Wulla yang mundur setelah penetapan perolehan suara.

Ratu Wulla meraih suara terbanyak di antara caleg Partai NasDem lainnya di Dapil NTT 2, termasuk mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Partai NasDem memperoleh satu kursi DPR RI dari Dapil NTT 2

Dapil NTT 2 meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Dia menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim Asyari, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: Bersyukur Raih Suara Signifikan di Dapil NTT 2, Ratu Wulla: Langkah Selanjutnya Urusan Tuhan

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna menjelaskan kronologi saksi Partai NasDem menyerahkan surat pengunduran diri Ratu Wulla.

Surat pengunduran diri Ratu Wulla disampaikan saksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Maret.

Jemris Fointuna dan Komisioner KPU NTT lain juga ikut dalam rapat tersebut.

Menurut Jemris Fointuna, penyerahan surat pengunduran diri Ratu Wulla terjadi setelah penetapan hasil perolehan suara DPR RI Dapil NTT 2.

"Setelah pleno rekapitulasi nasional penetapan hasil perolehan suara DPR Dapil NTT 2, saksi Partai NasDem interupsi dan menyampaikan ada surat dari DPP NasDem tentang pengunduran diri caleg nomor urut 5," jelas Jemris Fointuna melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam.

"Setelah bicara saksi NasDem serahkan surat ke KPU dan Bawaslu RI. Penyampaian surat tadi setelah penetapan hasil pemilu," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved