Pemilu 2024
DKPP Kembali Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU RI
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras lagi oleh DKPP dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras lagi oleh DKPP dalam perkara yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.
Baca juga: KPU RI: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Masih Menunggu Rekap Hasil Penghitungan Suara 5 Provinsi
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu (20/3/2024).
Dikutip dari kompas.com, tahun ini, Irman Gusman sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.
Irman Gusman sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
"Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu," kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.
Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan. PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu bersikukuh mematuhi putusan MK sehingga putusan PTUN tidak dapat dieksekusi.
Sikap KPU itu disampaikan melalui keterangan kepada awak media, yang menurut DKPP, sesuatu yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh," sebut anggota DKPP Kadek Wiarsa Raka Sandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.