Berita Nasional

Hotman Paris Murka! Pengacara Kondang Siap Bantu Kasus Siswi SMP yang Dirudapaksa 10 Pria

Sungguh tragis dan pilu nasib seorang siswi SMP di Lampung Utara yang dirudapaksa oleh 10 orang pria, Hotman Paris angkat suara dan murka.

Editor: Yeni Rahmawati
Instragram
ANGKAT SUARA - pengacara kondang Hotman Paris angkat suara terkait kasus siswi SMP di Lampung Utara yang dirudapaksa dan dicekokin minuman keras. 

Di belakangnya, ibunda NA menangis histeris melihat kondisi putri kesayangannya yang mengenaskan.

"Bajunya kemana itu," tanya perekam video.

"Pakaian dalam juga tidak ada," ucap ibu NA sambil terus menangis.

"MasyaAllah anakku," imbuhnya pilu.

Saat pihak keluarga dan TNI tiba di gubuk tersebut, para pelaku pemerkosaan NA sudah kabur.

"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat.

Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

4. Penjelasan Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kala itu, D mengaku hendak membawa korban ke tempat bermain futsal.

Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar. Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.

"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Teddy, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.

Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarga dan warga yang melakukan pencarian.

AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan enam dari 10 pelaku telah diamankan. Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.

Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).

"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy.

Sementara itu, pelaku utama, D, masih buron hingga saat ini, bersama tiga pelaku lainnya.

"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara, Dina Prawitarini, memastikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

"Tim dari DPPPA sudah melakkan asesmen dan melakukan pendampingian mulai psikologi, serta kejiwaan terhadap korban," kata Dina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA-FAKTA Siswi SMP Disekap dan Dirudapaksa 10 Pria Selama 3 Hari di Lampung, Hotman Paris Murka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved