KKB Papua
KKB Papua - Pembebasan Pilot Susi Air Butuh Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan TPNPB-OPM
Tim Negosiasi pembebasan pilot dibutuhkan orang-orang independen dan terpercaya yang ditunjuk oleh pihak yang bermasalah,dan pihak yang merasa dirugi
Namun saudara Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM hanya dapat menyampaikan setiap peristiwa yang terjadi di tanah Papua, yang dilakukan Oleh TPNPB setanah Papua. Hal itu menurut saya silakan saja, tetapi menurut saya penunjukan tim negosiasinya sangat penting. Sehingga dapat mengakhiri kekerasan Konflik bersenjata di tanah Papua.
F. Intervensi oleh masyarakat Internasional akan mengalami jalan buntu
Langka dan tahapan proses negosiasi pembebasan pilot susi air seharusnya dimulai dari dalam Negeri, bukan dimulai dari luar negeri. Sehingga proses yang diawali dalam negeri, itulah yang nanti akan diikuti oleh masyarakat Internasional. Akan mengalami kesulitan kalau kasus tersebut diminta diintervensi oleh Badan-badan PBB dan masyarakat internasional.
Masyarakat internasional atau Badan-badan resmi seperti PBB bisa masuk melakukan pembebasan pilot Susi Air, apabila ada surat izin resmi dari Pemerintah Indonesia, tetapi tanpa izin dari pemerintah Indonesia, badan-badan tersebut tidak bisa intervensi langsung melakukan pembebasan Pilot Susi Air.
Apabila diizinkan pun tentunya membutuhkan kesepakatan-kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bermasalah.sehingga pembebasan pilot dapat terjadi.
G. Negosiasi pembebasan pilot dimulai dari dalam negeri
Pemahaman saya negosiasi seharusnya memulai dari dalam negeri, tanpa mengharapkan kepada masyarakat internasional, itu tahapan yang harus diawali dan dilalui.
Sehingga semua proses ini juga akan dikawal oleh masyarakat internasional, dan Badan-badan resmi seperti PBB. Sekalipun pernyataan TPNPB minta intervensi oleh masyarakat internasional.
Sehingga proses negosiasi awal, itulah yang akan diikuti oleh masyarakat Internasional, dan perlu ketahui bahwa tanpa Negosiasi di dalam Negeri dan minta intervensi langsung oleh masyarakat internasional atau Badan-badan resmi dari PBB atau pihak ketiga, pasti pihak Indonesia tidak akan mengizinkan masuk di wilayah NKRI.
Oleh karena itu, negosiasi awal secara nasional harus dimulai oleh kita sendiri dan melibatkan orang-orang atau Organisasi-organisasi independen yang tidak berpihak dan tidak punya kepentingan. Dan kemudian dalam proses Negosiasi, kalau ada yang mau mengajukan keberatan silakan saja.Tetapi menurut saya negosiasinya harus dimulai dari dalam negeri.
H. Masyarakat Internasional atau badan resmi seperti PBB sulit mengintervensi
Kita perlu ketahui bahwa masyarakat internasional dan Badan-badan resmi seperti PBB sulit mengintervensi atas pembebasan Pilot Susi Air, yang disandera oleh saudara Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga.
Sekalipun kita akan minta berkali-kali kepada PBB untuk intervensi, atas pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mahrtens akan sulit, kecuali badan-badan tersebut dapat diizinkan oleh Pemerintah Indonesia secara resmi, untuk masuk ke Indonesia minta melakukan pembebasan saudara pilot Susi Air.
Berdasarkan surat izin yang dimaksud Badan-badan seperti PBB bisa mengintervensi, dalam proses negosiasi pembebasan sang Pilot. Semua proses akan diikuti dan dikawal oleh Pemerintah Indonesia. Karena mereka adalah lembaga resmi yang memang harus dikawal dengan ketat, dan semua agenda dan jadwal akan diketahui oleh pihak Pemerintah Indonesia.
Badan PBB juga tidak akan mengintervensi langsung penaganan pembebasan pilot, karena mereka sangat menghargai dan menghormati setiap anggota PBB dan kedaulatan setiap negara. Karena tidak mau merusak hubungan bilateral antara Negara-negara dan PBB. Oleh karenanya mereka harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di setiap Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.