Kasus Korupsi
Usut Investasi Fiktif, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Kantor PT Taspen, Begini Faktanya
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan hal yang mengejutkan. Tim penyidik KPK itu menggeledah kantor PT Taspen dan sita banyak dokumen.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan hal yang mengejutkan. Tim penyidik KPK itu menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan investasi fiktif di kantor tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang diduga terkait erat dengan kasus investasi fiktif tersebut.
Ternyata, barang bukti yang ditemukan di Kantor PT Taspen berkas yang sama ditemukan di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
"Dalam penggeledahan di 2 lokasi itu, tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan satu sama lain, berkaitan dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya kepada awak media, Senin 11 Maret 2024.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK. "Disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.
Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.
Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak beperkara.
Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Seiring proses berjalan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kedua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sementara itu, baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir membebastugaskan Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.
Investasi Fiktif PT Taspen
Sumber terpercaya Tribunnews.com, menyebutkan, dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu pun merugikan negara miliaran rupiah.
Kedua oknum tersebut, masing-masing Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus atau biasa disapa ANS Kosasih kini sudah dinonatifkan dan berikutnya, Dirut PT Insight Investments Management EHP.
Kasus ini terungkap ketika ANS Kosasih sebagai penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan negaranya ke KPK. Dalam laporan terakhirnya tahun 2022, ANS Kosasih punya harta Rp 47 miliar.
Harta kekayaan ANS Kosasih itu bertambah signifikan, yakni sebesar Rp 7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di PT Taspen (persero) tersebut.
Harta kekayaan dia bertambah paling signifikan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas serta setara kas.
Dalam LHKPN 2020, tanah dan bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp 15,75 miliar dan dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar.
Berikut rincian harta ANS Kosasih untuk tahun periode 2022:
1. Tanah dan bangunan di Jakarta Timur, Kota Malang, hingga Jakarta Selatan senilai Rp 19.825.000.000
2. Alat transportasi dan mesin yakni Pajero Sport 2014, Honda CRV 2020, dan Honda CRV 2022 senilai total Rp 1.447.000.000
3. Harta bergerak lainnya Rp 8.912.660.000
4. Kas dan setara kas Rp 16.363.218.909
5. Harta lainnya Rp 537.336.420
6. Total: Rp 47.085.215.329
KPK telah mencegah ANS Kosasih dan EHP bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, yakni hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis 7 Maret 2024 dan Jumat 8 Maret 2024.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Ali, Jumat 8 Maret 2024.
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos Beras Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara sebagai Saksi
Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di tujuh lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi
PT Taspen
Penyidik KPK
Ali Fikri
Juru Bicara KPK
Menteri BUMN
Erick Thohir
Direktur Utama PT Taspen
Antonius Nicholas Stephanus
ANS Kosasih
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.