Breaking News

Berita NTT

Kasus Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM

Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan PN Kupang yang memutus Pemprov NTT

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menelan pil pahit setelah kembali kalah melawan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam kasus perdata pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan PN Kupang yang memutus Pemprov NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT SIM terkait pengelolaan Hotel Plago yang dibangun di atas tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding," tulis bunyi putusan tersebut.

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, mengatakan, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang mengartikan bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan kontrak yang sudah disepakati adalah sah termasuk tentang nilai kontribusi Rp 255 juta per tahun dan lain sebagainya.

"Jadi tidak boleh perkara diputarbalik menjadi perkara pidana oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT," kata Khresna, Kamis 22 Februari 2024.

Sebelumnya dalam putusan sidang di tingkat PN Kupang, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. SIM) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - Nomor 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014.

Majelis Hakim juga menyatakan perjanjian kerja sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/Dirut/ V/14 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan, para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset, HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun Bukan Masalah

Berikut kutipan amar putusan:

MENGADILI:

Dalam Provisi :

Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Para Tergugat. ;

Dalam Pokok Perkara :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved