Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Melalui Hukum Adat
denda berupa 1 ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut, dan uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara Hukum Adat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sukses menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan penerapan hukum adat.
Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan penerapan hukum adat ini berlangsung di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana yang beralamat di Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 27 Februari 2024.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H bersama Tokoh Adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) Hendrikus Bana, S. H didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, S.H.
Sejumlah Tokoh Adat Bikomi, Mahasiswa-mahasiswi STIH Cendana Wangi, korban dan terduga pelaku beserta masing-masing keluarga, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, pemerhati hukum, Tokoh Agama, Pdt. Marselina Misa- Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.
Baca juga: Ini Jumlah Formasi PPPK yang Diusulkan Pemkab Timor Tengah Utara Tahun 2024
Saat diwawancarai, Rabu, 28 Februari 2024, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya menginisiasi proses perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Korelis Tade alias Konis dengan korban, Okto Malaipada alias Rasta dengan menerapkan hukum adat.
Menurutnya, di dalam proses perdamaian dengan mekanisme restoratif justice dan hukum adat ini ditandai dengan pembayaran denda berupa 1 ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut, dan uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara Hukum Adat Masyarakat Adat Bikomi.
Kejari Timor Tengah Utara, kata Robert, menempuh jalur hukum adat dan restorative justice untuk memberikan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat bahwa, penerapan restoratif justice dan hukum adat bisa menjadi salah satu penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H menjelaskan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator dalam momentum tersebut berhasil.
Hal ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru bicara perdamaian hukum adat, Usif (Raja Bikomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Ia menuturkan, tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat Bikomi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.