Liputan Khusus

Lipsus - Berangkat Non Prosedural, PMI Asal NTT Disiksa Anak Majikan di Arab Saudi

Wanita itu diduga merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Dia mengaku mendapat ancaman dari majikannya.

|
Editor: Ryan Nong
Dok. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi wanita PMI asal Marpokot NTT yang disiksa anak majikan di Arab Saudi. 

Andi mengenang, sembilan bulan yang lalu, Darmawaty pergi dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga. "Waktu dia jalan kami ada di Manggarai Timur," ujar Andi dalam percakapan via telepon dengan Pos Kupang, Minggu (3/3).

Kembali dari Manggarai Timur, Andi dan keluarga pun mencaritahu keberadaan Darmawaty. Mereka memperoleh informasi bahwa Darmawaty sedang berada di Maumere, Kabupaten Sikka.

Andi sedikit merasa tenang karena di Maumere, ada sanak keluarganya. "Kita pikirnya tidak kemana - mana. Kalau di Maumere kan ada anak ponaan di sana," ujar Andi.

Selang beberapa hari, Darmawaty menghubungi keluarga dan memberitahu bahwa dirinya sudah di Surabaya dan sedang berada di penampungan sebelum berangkat kerja di Arab Saudi.

"Ternyata dia berangkat ke Surabaya sama-sama dengan anak ponaan di sana (Maumere)," kata Andi.

Andi meminta Darmawaty untuk mempertimbangkan dengan baik rencana untuk kerja di Arab Saudi. Namun dia kemudian gagal menghalangi putrinya yang bersikeras tetap berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja.

Selama bekerja di Arab Saudi, kata Andi, Darmawaty cukup rutin berkomunikasi dengan sanak Keluarga. Bahkan Darmawaty mengirim uang setiap bulan untuk membantu perekonomian keluarganya.

Menurut Andi, Darmawaty sudah kurang lebih sembilan bulan bekerja di Arab Saudi. "Kalau bulan lima ini ( Mei 2024) dia sudah satu tahun di Arab Saudi," jelas Andi.

Menurut Andi,beberapa waktu lalu mendengar kalau majikan Damawaty meninggal. Setelah meninggal majikannya ini, ada pihak keluarga dari majikan ini yang diduga melakukan menganiayaan tersebut. “Harapan kami orangtua, dipulangkan saja ke Indonesia," imbuhnya.

 

PMI Non Prosedural

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Nagekeo, Petrus Aurelius Assan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai video tersebut. Wanita dalam video tersebut bernama Andi Darmawaty, warga Desa Maropokot, Kabupaten Nagekeo.

Aurelius menjelaskan,  untuk urusan PMI, kewenangannya bukan di pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat.

"Kita sifatnya hanya koordinasi. Urusan itu ada di pemerintah pusat melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Badan ini punya pelaksana teknis namanya BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di NTT di Kupang," ujarnya.

Menurutnya, secara garis koordinasi ketika ada urusan PMI, itu merupakan urusan wajib pemerintah daerah tetapi non pelayanan dasar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved