Berita Timor Tengah Selatan

Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri SoE, Korban Kasus KDRT di Timor Tengah Selatan Ajukan Banding

Wanita yang akrab disapa Wati ini mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pelaku yang telah lama menelantarkan dirinya bersama 2 orang anak

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Tampak Siti Haja Wati Paoh, korban KDRT di Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemani ayahnya Binggar Paoh. 

"Biar pengadilan yang lebih tinggi yang memberikan keputusan yang adil dan bijak. Kemarin kami ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Dari Kejaksaan sampaikan mereka sudah daftar memori banding di Pengadilan Negeri SoE," tuturnya. 

Dia berharap memori banding itu cepat diserahkan ke Pengadilan Tinggi untuk proses selanjutnya.

"Kami doakan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Soe secepatnya menyerahkan memori banding itu Pengadilan Tinggi Kupang. Harapan kami, kalau bisa hal ini bisa diproses lebih cepat, jangan ditunda-tunda supaya kami yang korban ini bisa lebih cepat mengetahui hasil putusan dari Pengadilan Tinggi," bebernya.

"Kami harapkan agar Putusan itu ada efek jerah bagi pelaku. Kita minta agar putusannya tidak selisih jauh dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum," harapnya.

"Kami doakan dari Kejaksaan dan pengadilan mudah-mudahan Tuhan memberkati mereka," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH menjelaskan, terkait kasus tersebut pihaknya telah menyatakan banding.

"Tuntutan kita 7 bulan, terus putusannya 1 bulan. Karena putusannya jauh sekali dengan tuntutan kita, akhirnya kita nyatakan banding. Nanti diajukan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Kita ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding," jelasnya.

Baca juga: Mesakh Dethan: KDRT Bukanlah Nasib atau Takdir yang Harus Diterima

Dia menjelaskan, pengajuan memori banding itu melalui Pengadilan Negeri SoE.

"Selanjutnya mereka berproses untuk mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi. Kita sudah menyatakan banding, tinggal mengajukan memori banding. Mungkin hari Senin sudah diajukan," tuturnya. 

Untuk diketahui, pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di Rumah Pelapor (Siti Haja Wati Paoh) RT 006 RW 003, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, telah terjadi Tindak Pidana Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Jitro Asa Kapitan terhadap Pelapor.

Kejadian tersebut berawal pada saat Terlapor pulang dari Kapan dalam keadaan mabuk. 

Saat itu pelapor sementara tidur. Namun terlapor terus bercanda dengan pelapor.

Pelapor merasa kesal dan memaki terlapor sehingga terlapor marah dan melakukan kekerasan dengan cara memukul pada bagian mata kanan, bagian bahu dan belakang korban sehingga menyebabkan mata kanan Pelapor mengalami memar dan terasa sakit pada bahu dan belakang pelapor.

Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor datang melapor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved