Berita NTT
Mesakh Dethan: KDRT Bukanlah Nasib atau Takdir yang Harus Diterima
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan dalam rangka memecahkan masalah KDRT yang ada dalam pelayanan Gereja.
POS-KUPANG.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah atau takdir yang harus diterima, tetapi harus dilawan atau dicari jalan keluar.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan dalam rangka memecahkan masalah KDRT yang ada dalam pelayanan Gereja.
Melalui PKM ini tujuan yang ingin dicapai adalah memperkuat pemahaman dan ketrampilan Kaum Perempuan dalam rangka mengatasi KDRT. Oleh karena itu akan ada kegiatan seminar, penyuluhan, pelatihan di bidang teologi, hukum dan pertanian sesuai dengan bidang kepakaran dari para dosen yang terlibat dalam kegiatan ini”, demikian sambutan Pdt. Dr. Mesakh A. P. Dethan, M.Th, MA pada acara Sosialisasi Pegabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pemberdayaan Gereja Terhadap Pendampingan Perempuan Korban KDRT di Jemaat Efata Liliba, Minggu, 3 September 2023.
Jemaat GMIT Efata Liliba terletak di Kelurahan Liliba yang berjarak 5,4Km dari Universitas Kristen Artha Wacana dengan jarak tempuh dara tsekitar 11-15 menit.
Baca juga: 1049 Mahasiswa Baru Ikut Orientasi Pendidikan di UKAW Kupang
Menurut Mesakh Dethan dalam beberapa tahun terakhir perempuan dan anak di Kota Kupang mengalami KDRT.Bahkan ada kecenderungan peningkatan daritahun ketahun, celakanya hal itu pun terjadi pada kelompok rentan Perempuan dan anak.
Mencermati masalahini, maka tim PKM UKAW bekerjasama dengan pihak Gereja Efata Liliba sebagai Mitra berupaya untuk mendiskusikan berbagai masalah yang dihadapi dan dicari jalan keluar bersama, seperti : 1) pihak gereja belum menemukan solusi terhadap masalah pemahaman teologis dimana kekerasan dalam rumah tangga diterima sebagai takdir dan nasib; 2) Pihak gereja seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan pendampingan pastoral kepada para korban KDRT; 3) Pendampingan hukum terhadap para korban masih sangat terbatas karena gereja mengalami kesulitan untuk menjelaskan dan memberikan penyuluhan dan advokasi hukum terhadap korban,” tambah Dethan.
Berdasarkan masalah dan rencana solusi yang telah didiskusikan bersama Ibu Pdt,. Diana Bunga Manafe, SThselaku Mitra, maka iptek yang akan diimplementasikan adalah : (1) Pentingnya pemahaman teologi yang benar bagi para suami atau pelaku untuk meminimalisir tindakan KDRT; (2) Kaum Perempuan terutama Badan Pengurus Perempuan GMIT Efata Liliba akan diberikan pengetahuan dan ketrampilan untuk melakukan pendampingan pastoral yang akan membantu mitra dalam menjawab kesulitan dalam melakukan pendampingan pastoral kepada para korban.; (3) Mereka juga akan dilatih cara memberikan layanan bantuan hukum kepada para korban KDRT. Dan yang ke (4) juga diberikan Pelatiha Pemanfaatan Pekarangan Sempit di Rumah-rumah Jemaat dan dipilih ada 30 Keluarga yang akan mendapat bantuan paket alat-alat pertanian, rumah bibit dan lain sebagainya. Solusi ini sangat urgen untuk menjawab permasalahan masyarakat.
Baca juga: Pascasarjana UKAW Kupang Gelar Ibadah Pembukaan Semester Ganjil 2023
Disampingi tutujuannya terkait pemenuhan standar MBKM dan IKU PerguruanTinggi. Para mahasiswa akan mendapat pengalaman belajar di luarkampus (IKU 2), juga tercapainya IKU 7 karena terciptanya proses pembelajaran kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Para dosen dapat memenuhi standar IKU 3 dan 5 karena dosen berkegiatan di luarkampus dan kinerja akademik dapat manfaatkan oleh masyarakat secara langsung melalui kegiatan ini, demikian penegasan dari Mesakh Dethan selaku ketua Tim PKM.
Pada acara sosialisas itersebut telah dilakukan acara penandatanganan berita acara dan sekaligus penyerahan secara simbolik paket bantuan alat-alat pertanian berupa sekop, cangkul, gembor, selang, dan bibit sayuran, Lombok dan Tomat. Kegiatan PKM ini akan berlangsung hingga acara puncaknya pada tanggal 22 September 2023.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.