Berita Timor Tengah Selatan
Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri SoE, Korban Kasus KDRT di Timor Tengah Selatan Ajukan Banding
Wanita yang akrab disapa Wati ini mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pelaku yang telah lama menelantarkan dirinya bersama 2 orang anak
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Siti Haja Wati Paoh, korban KDRT di Kabupaten Timor Tengah Selatan mengaku kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri SoE.
Menurutnya putusan hakim terlampau jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Atas kekecewaan tersebut pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hal itu diungkapkan Siti Haja Wati Paoh saat ditemui Pos Kupang di kediaman orang tuanya di Kota SoE, Sabtu, 2 Maret 2024.
"Sebagai korban saya merasa tidak puas dengan putusan kemarin (Jumat 1/3/2024). Saya tidak puas karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menyatakan pelaku ditahan 7 bulan, tetapi kemarin putusan Pengadilan hanya 1 bulan," ungkapnya dengan mata berkaca.
Wanita yang akrab disapa Wati ini mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pelaku yang telah lama menelantarkan dirinya bersama 2 orang anak.
"Saya sangat kecewa karena Terdakwa sendiri sudah menelantarkan saya dan dua anak saya hampir 1 tahun. Sejak kasus KDRT itu pelaku sudah tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah. Kami diterlantarkan," katanya.
"Terdakwa juga sudah memalsukan tanda tangan saya di BRI dan Bank NTT. Saya sendiri tidak tahu alasan apa terdakwa palsukan tanda tangan saya. Saya tidak tahu uang itu untuk apa," tambahnya.
Dirinya berharap agar putusan pengadilan diberikan setimpal dengan aksi yang dilakukan terdakwa yang katanya telah 5 kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Senada, Binggar paoh, ayah kandung korban mengaku kecewa berat dengan putusan Pengadilan Negeri SoE.
"Saya selaku orang tua dari korban, merasa sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri SoE pada 26 Februari 2024. Pertama, tuntutan jaksa 7 bulan, tetapi putusan hakim 1 bulan masih dikurangi lagi dengan masa tahanan," ujarnya.
Baca juga: UKAW Kupang Gelar PkM di Gereja, Pdt. Mesakh Dethan: Keluarga Diajarkan Berani untuk Hindari KDRT
"Berdasarkan pengalaman kami, yang bersangkutan tidak pernah ditahan, tetapi bisa dikasih tahanan kota. Ada apa? Kalau Hakim memutuskan ini berdasarkan hati nurani, pasti akan mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Karena tidak menerima putusan itu kata Binggar, pihaknya mengajukan banding.
"Kami sangat tidak terima keputusan itu. Itu sangat jauh dari apa yang kami pikirkan. Karena putusan yang tidak sesuai tersebut, kami minta untuk naik banding," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.