Berita Ngada

4 Kabupaten di NTT Punya Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Ngada Pertama

Kakanwil Kemenkum HAM NTT sebut empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah miliki Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
RAPAT KOORDINASI - Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Merciana D. Jone saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah NTT di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Jumat 1 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Merciana D. Jone mengatakan, sejauh ini ada empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.

Keempat kabupaten tersebut, antara lain Manggarai Barat, Sabu Rai Jua, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Belu. Skala provinsi, Nusa Tenggara Timur juga sudah memiliki Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.

Merciana D. Jone menyebut, dari empat kabupaten, Ngada menjadi yang pertama, memiliki Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual tersebut.

Hal itu dikatakan Merciana D. Jone dalam Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah NTT, di Kota Bajawa, Jumat 1 Maret 2024.

Rakor dengan tema 'Penguatan sinergi yang semakin pasti dan berahlak untuk pembentukan regulasi berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat menuju Indonesia emas' tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana.

Yang menarik dalam menginisiasi Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual ini, kata Merciana D. Jone, pihaknya turun langsung dan tinggal di masyarakat dan menggali kendala apa yang dihadapi.

Baca juga: Kemenkum HAM NTT Assessment Tiga Ranperda Ngada

Merciana D. Jone juga menyinggung soal Indikasi Geografis tenun ikat yang mana, banyak yang sedang berproses.

Dia mengatakan pihaknya menemukan ada kendala lambannya sertifikasi Indikasi Geografis Tenun Ikat.

"Sejauh ini dari 13 Indikasi Geografis (IG) yang diusulkan, baru ada tiga kabupaten, yang lainnya masih dalam proses. Ternyata salah satu kendala adalah kesulitan menemukan kustodian atau orang yang akan memberikan keterangan. Ini tidak mudah. Karena ini kan karya intelektual leluhur, yang harus dituangkan, tidak bisa kita karang," jelasnya.

Karena itu, Merciana D. Jone meminta dukungan pemerintah daerah setempat, DPRD dan semua pihak terkait agar Kustoidian itu bisa didapatkan, sehingga bisa memiliki sertifikat IG.

Merciana D. Jone menyebut, Ngada dalam rentang waktu yang belum lama ini telah menerima sertifikat IG Tenun Ikat. Namun dia menegaskan, sertifikat IG bukan hanya Tenun Ikat ada beberapa daerah punya potensi IG yang luar biasa, termasuk Ngada.

"Misalnya tanaman Alpukat. Pa Bupati (Bupati Ngada Andreas Paru) segera tanam alpukat kalau tidak pa Penjabat Bupati Sikka akan mengklaim bahwa alpukat yang paling enak itu ada dari Sikka. Dan itu terbukti pak, bibitnya ambil dari sini (Ngada) tanam di Maumere (Sikka) dan rasanya enak sekali Maumere punya," ujar Merciana memberi motivasi kepada Bupati.

Baca juga: Kemenkum HAM NTT Gandeng Stiper FB Edukasi Legalitas UMKM dan Pengurusan HAKI

"Jadi saya minta kepada para kepala daerah untuk lihatlah potensi yang ada di daerah masing-masing. Indikasi Geografis bukan hanya tenun ikat," imbuhnya. (orc).

Berita Ngada Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved