Berita Ngada

Kemenkum HAM NTT Assessment Tiga Ranperda Ngada

Semua program pembangunan ketika kita mengusulkan ke Pemerintah Pusat itu yang dipertanyakan berkaitan dengan updatenya RTRW

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
ASISTEN - Asisten II Setda Ngada Christian Haning saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Hotel Corina, Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 28 Juli 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan assessment terhadap tiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Ngada di Hotel Corina, Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 28 Juli 2023.

Tiga Naskah Akademik Ranperda tersebut antara lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Kawasan Kumuh yang pemberkasannya oleh Dinas PUPR serta Pajak dan Retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah.

Asisten II Setda Ngada, Christian Haning menguraikan Ranperda RTRW sangat penting untuk direview atau diupdate karena merupakan 'panglima dalam pembangunan'.

"Kenapa saya sebut panglima, karena seluruh pembangunan di Kabupaten Ngada ini, dasarnya harus dari RTRW," ujar Christian Haning saat diwawancarai awak media di Hotel Corina.

Baca juga: Cegah TPPO dan PMI non-Prosedural, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi di Ngada

Setelah Ranperda RTRW disahkan lalu akan dibuat Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR berbasis digital.

"Jadi ini hal yang sangat penting karena semua program pembangunan ketika kita mengusulkan ke Pemerintah Pusat itu yang dipertanyakan berkaitan dengan updatenya RTRW," jelas Christian Haning.

Lalu yang berikut mengenai PBG, Christian Haning menerangkan, PBG merupakan nomenklatur baru dari IMB yang didasarkan pada Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

PBG ini juga kata Christian Haning, ada kaitannya dengan Retribusi PBG yang menjadi kewenangan daerah.

Christian sangat berharap bahwa tiga naskah akademik dan Ranperda yang diassesmen tersebut bisa ditetapkan di tahun 2023 ini.

Lebih khusus lagi Christin Haning menyinggung soal Pajak dan Retribusi. "Amanat peraturannya batas Januari 2024, harus sudah ditetapkan, karena kalau lewat dari itu, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan," pungkasnya. (ORC).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved