Berita Ngada
Kemenkum HAM NTT Gandeng Stiper FB Edukasi Legalitas UMKM dan Pengurusan HAKI
Kemenkum HAM NTT yang berkolaborasi dengan Stiper FB dan mau turun langsung melakukan edukasi perlindungan HAKI.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (Stiper FB) Kabupaten Ngada, melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang legalitas UMKM dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Stiper FB di Kota Bajawa, Ngada, Rabu 14 Juni 2023, diikuti oleh para pelaku UMKM. Merciana D. Jone, selaku Kakanwil Kemenkum HAM NTT, dalam kesempatan itu memberi apresiasi kepada Stiper FB yang menaruh perhatian pada perlindungan HAKI.
Merciana juga mengucap terima kasih kepada Stiper FB yang sejak tahun lalu dalam kerja sama dengan Kemenkum HAM NTT telah memfasilitasi pendaftaran HAKI di Kabupaten Ngada.
"Mereka (Stiper FB) memfasilitasi pendaftaran HAKI, paten, paten biasa maupun sederhana maupun merk," kata Merciana.
Baca juga: Pesan Menyentuh Marselino Ferdinan untuk PSN Ngada Junior
Merciana berharap kerja sama dengan Stiper FB ini terus dikembangkan. Merciana juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
Merciana menegaskan soal HAKI penting untuk mendapat perlindungan hukum sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim. Selain itu, perlindungan dapat meningkatkan nilai bisnis dari produk intelektual personal maupun komunal.
Melihat potensi kekayaan intelektual di Ngada yang begitu banyak, Merciana ingin semua stakeholders bersinergi agar semua kekayaan intelektual di Ngada terdaftar.
Ketua Stiper FB, Nicolaus Noywuli, mengapresiasi Kemenkum HAM NTT yang berkolaborasi dengan Stiper FB dan mau turun langsung melakukan edukasi perlindungan HAKI.
Dia menerangkan, Stiper FB dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) menjadi peluang dan potensi menghasilkan produk - produk intelektual.
Di samping itu, kata Nicolaus, Stiper FB memiliki tanggung jawab memperjuangkan kekayaan intelektual di Ngada, misalnya seni dan budaya, untuk mendapatkan perlindungan HAKI. "Jadi kami tidak memikirkan kepentingan lembaga (Stiper FB) tetapi juga Ngada pada umumnya," kata Nicolaus.
Dorong Stiper FB Bentuk LBH
Selain soal HAKI, Merciana mendorong Stiper FB membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melayani masyarakat yang kurang mampu. Merciana D. Jone menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk itu.
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Okta dalam Balutan Jersey PSN Ngada
Masyarakat yang kurang mampu, lanjutnya, mendapat layanan hukum gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntun, persidangan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
"Itu gratis lho dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami sangat berharap Stiper FB bisa bentuk LBH," ungkap Merciana.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Bupati Ngada Andreas Paru Buka Turnamen Sepak Bola Mini di SDN Watu Tura |
![]() |
---|
Surveilans Tuberkulosis di Puskemas Waepana Kabupaten Ngada Tahun 2018-2023 |
![]() |
---|
Andreas Paru Apresiasi Terobosan Dinas PUPR Ngada Bangun Jembatan di Boba |
![]() |
---|
KPU Ngada Ingatkan Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Terhadap Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.